(I) Pejabat pengguna anggaran dalam mclaksanakan rugas dapat melimpahkan sebagian kewenanr.?annya kepada kuasa pengguna angg.aran/penMUna barang, (21 Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana tersebut pada ayal (1) berdasarkan pertimbangan tingkaran daerah, besaran SKPD, besaran jumlah uang yang di.keloJa, bebun kerja, lokasi, kornpctcnsl, reritang keodali. dan,' atau pertimbangan v1lj1$ktif lQJilj1.fa. (31 Kuasa pengguna anggaran/pengguna barang sebagatrnana dimaksud pada ayat (J) adalah kepala unit ketja pada satuan kerja perangkat daerah. !4l Pclimpahan sebagian kewenangen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkanoleh Bupati alas usu! kepala satuan kerjaperanzkat daerah. !Si i'elimpah.an sebagian kewenangan sebagaimana dtmaksud pada ayat (ij meliputi:
a.melakukan rindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
b.melaksar.akan aiig:gararlU.t"',itkeija yang dipimpinnya:
c.melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; D~Joia, Keempat PeJabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Pasal 1 o Kepala SKPD selalru pcjabar pengguna anggaran/pengguna barang sebagatmana dimaksud dalam Pasal -5 E>.yat (4) Jmruf c 1"1!:'!!!ptmyai tu gas:
a.menyusun RKA-SKPD;
b.mcnyusun Dl'A-SKPD;
c.melakukan tindakan yang menga.kibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanje;
d.mclaksannkananggaran SKPDyang dlpimpinnya:
e.melakuken pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f.melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
g.mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas ar.ggarrul :,,·&...,g tclah ditcrnpkan;
h.menandatangam SPM; i, mengelola utang den piutang yang meujadi tanggung jawab SKJ'D yang dipimpinnya; J. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawub SKPD yang dipimpinnya;
k.menyusun dan menyarnpaikan laporan keuangan SKI'D yang dipimpinnya; I. mengawaai pelaki;anaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
m.melaksanakan tugas-tugas penAAuna anggarM/penggune barang lainnya berdasarkan k;;a,.;i yang dWmpahka.tt oleh Dupatl; dan
n.benanggung jawab etas pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalul Sekretarts Daerah. 16 Bagian I{~;·,~,.~. Pejabat Pelaksana. Teknis Kcgiatan