menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2025-2045; BUPATIBATANGHARI, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA RENCANAPEMBANGUNANJANGKA PANJANGDAERAH KABUPATENBATANGHARITAHUN2025-2045 TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENBATANGHARI NOMOR 2 TAHUN2025 BUPATIBATANGHARI PROVINSIJAMBI Mengingat Menimbang
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubab beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintab Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 6987);
9.Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomr 180);
10.Peraturan Pemerintah Nomr 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12.Peraturan Pemerintab Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintab Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
18.Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2023 Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi Tahun 2023- 2043 (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023-2045 (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 7);
19.Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 49);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batanghari Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Batanghari Tahun 2013 Nomor 16);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2022 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batanghari Tahun 2022 Nomor 10); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Batanghari.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batanghari.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Reneana Tata Ruang Wilayah Daerah yang selanjutnya disebut RTRW adalah rene ana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah daerah, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, reneana struktur ruang wilayah, reneana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang wilayah, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
7.Reneana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah pereneanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.
8.Reneana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disingkat RPJPD Provinsi Jambi adalah pereneanaan pembangunan daerah Provinsi Jambi untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.
9.Reneana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Batanghari yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen pereneanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi, dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.