Rencana Pembangunan Jangka Panjang {RPJP) Kabupaten Batang Hari dengan sistematika sebagai berikut : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANG KA PANJANG DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2006- 2025. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBATANG HARI dan BUPATI BATANG HARI
14.Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi .Jambi Tahun 2005 - 2025 (Lernbaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 6);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2013 Nomor 16).
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 ten tang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517); 3 NOREG P • RATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI, PROVINSI JAMBI: ( ..t\ ), ( ..Z\ ) /2017; I ! o ' v /.. / SYAHLR AH SY Muara Buliar-Ditetapkan di Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari.