MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIANPANGAN BERKELANJUTAN BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksuddengan: 1.Daerah adalah Kabupaten Batu Bara. 2.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraanurusan pemerintahan oleh pemerintah daerah danDPRDmenurut asasotonomidan tugas pembantuan denganprinsip otonomi seluas-luasnyadalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2 3.Pemerintah Daerahadalah Bupati danPerangkatDaerahsebagaiunsur penyelenggaraanpemerintahan Kabupaten Batu Bara. 4.BupatiadalahBupatiBatuBara. 5.DewanPerwakilan RakyatDaerah,yangselanjutnya disingkatDPRD, adalahlembagaperwakilanrakyat daerahsebagaiunsur penyelenggaraPemerintahan Daerah. 6.Pimpinan DPRDadalah PimpinanDPRDKabupatenBatuBara.
7.Kecamatanadalahwilayah kerja camat sebagaiperangkatdaerah kabupaten. 8.Desaadalah kesatuan masyarakathukumyangmemilikibatas- bataswilayahyangberwenang untukmengaturdan mengurus kepentinganmasyarakatsetempat,berdasarkanasal-usul danadat istiadatsetempatyangdiakuidandihormatidalamsistem PemerintahanNegaraKesatuan Republik Indonesia. 9.PemerintahanDesaadalahpenyelenggaraanurusanpemerintahan olehPemerintahDesadanBadan PermusyawaratanDesadalam mengaturdanmenguruskepentingan masyarakatsetempat berdasarkan asal-usuldanadatistiadatsetempat yang diakuidan dihormatidalamsistem PemerintahanNegaraKesatuanRepublik Indonesia. 10.PemerintahDesaadalahKepalaDesadan PerangkatDesasebagai unsurpenyelenggara pemerintahan desa. 11.Lahanadalah bagian daratandaripermukaan bumisebagaisuatu lingkunganfisikyang meliputi tanah besertasegenapfaktor yang mempengaruhi penggunaannyasepertiiklim,relief,aspek geologi,dan hidrologiyang terbentuk secaraalamimaupunakibat pengaruh manusia. 12.LahanPertanianadalahbidanglahanyang digunakan untuk usaha pertanian. 13.LahanPertanianPangan Berkelanjutan adalah bidanglahan pertanian yangditetapkanuntukdilindungidan dikembangkansecarakonsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian,ketahanan,dan kedaulatan pangan nasional. 14.KawasanPertanianPangan Berkelanjutan adalahwilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaanyang memiliki hamparan LahanPertanian PanganBerkelanjutan dan/atau hamparanLahan Cadangan PertanianPanganBerkelanjutansertaunsurpenunjangnya dengan fungsi utamauntukmendukung kemandirian,ketahanan,dan kedaulatan pangan nasional.
15.LahanCadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agarkesesuaiandan ketersediaannyatetapterkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan PertanianPangan Berkelanjutan padamasa yangakandatang.
16.Perlindungan Lahan Pertanian PanganBerkelanjutanadalah sistem dan prosesdalam merencanakan danmenetapkan,mengembangkan, memanfaatkan dan membina,mengendalikan,dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. 17.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasukpengelolaansumber daya atam dengan susunan fungsi kawasansebagaitempatpermukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan,pelayanansosial,dankegiatan ekonomi. 18.PertanianPangan adalah usahamanusia untuk mengelolalahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi,modal,tenaga kerja,dan manajemen untuk mencapaikedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat. 19.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah 3 tangga,baikdalam jumlah,mutu,keamanan,maupunhargayang terjangkau,yangdidukungo!ehsumber-sumberpanganyangberagam sesuai dengankeragamanlokal. 20.KetahananPangan adalah kondisi terpenuhinyapanganbagirumah tanggayang tercermindari tersedianya panganyang cukup,baik jumiah maupunmutunya,aman,merata,danterjangkau. 21.KedaulatanPanganadalahhaknegaradanbangsayangsecara mandiridapatmenentukan kebijakanpangannya,yangmenjaminhak ataspanganbagirakyatnya,sertamemberikan hak bagi masyarakatnya untukmenentukansistem pertanianpanganyangsesuaidengan potensisumberdaya lokal. 22.PetaniPangan,yangselanjutnyadisebutPetani,adalahsetiapwarga negara Indonesiabeserta keluarganyayangmengusahakanLahan untuk komoditaspangan pokok diLahanPertanianPangan Berkelanjutan. 23.Pangan Pokok adalah segalasesuatu yang berasal dari sumberhayati, baik nabatimaupunhewani,yang diperuntukkansebagaimakanan utama bagikonsumsi manusia. 24.Setiap Orangadalah orang perseorangan,kelompokorang,atau korporasi,baikyangberbentukbadan hukummaupun bukanbadan hukum. 25.AlihFungsi Lahan PertanianPangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsiLahan Pertanian PanganBerkelanjutan menjadi bukanLahan PertanianPanganBerkelanjutanbaik secaratetap maupunsementara. 26.RencanaTata Ruang adalah hasilperencanaantataruang.
27.Irigasi adalahusahapenyediaan danpengaturanair untukmenunjang pertanian. 28.SatuanKerja PerangkatDaerah yang selanjutnyadisingkatSKPD adalahorganisasi/lembagapadaPemerintah Daerahyangbertanggung jawabterhadappelaksanaandekonsentrasi/tugas pemerintahan di bidangpertanian. 29.Pusat InformasiLahan Pertanian Pangan Berkelanjutanadalahpusat yang menyelenggarakan sisteminformasi sertaadministrasiLahan PertanianPangan Berkelanjutan danLahanCadangan Pertanian PanganBerkelanjutan pada lembaga pemerintah yangberwenang di bidangpertanahan. 30.Tanah Telantar adalah tanahyangsudahdiberikanhakolehnegara berupahakmilik,hak guna usaha,hak guna bangunan,hak pakai,hak pengelolaan,ataudasarpenguasaanatas tanahyang tidak diusahakan, tidak dipergunakan,atau tidak dimanfaatkan sesuaidengan keadaannya atausifatdan tujuanpemberian hakataudasar penguasaannya. 31.BankBagi Petaniadalah badanusaha yang sekurang-kurangnya berbentuk lembagakeuanganmikro dengan sumber pembiayaanyang diprioritaskan berupadana Pemerintahdan pemerintah daerah sebagai stimulan,dana tanggungjawab sosial dan lingkungan badan usaha, sertadana masyarakat dalamrangka meningkatkan permodalanbank untuk kesejahteraan petani.
32.Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutanadalahproses menetapkanlahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melaluitatacarayang diatur sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
33.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah Perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi bukan lahan pertanian pangan berkelanjutan baik secaratetap maupun sementara.
34.Lahan pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan,tanah telantar,tanah bekas kawasan / 4 hutan,dan/ataulahan pertanianyangdisediakanuntukmengganti LahanPertanian PanganBerkelanjutan yangdialihfungsikan. 35.Gantirugiadalahpenggantianterhadap kerugianbaikbersifatflsik dan/ataunonfisiksebagaiakibatpengadaantanah kepadayang mempunyai tanah,bangunan,tanaman,dan/ataubenda-bendalain yang berkaitan dengan tanahyangdapatmemberikan kelangsungan hidup yanglebihbarkdaritingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkenapengadaantanah. 36.Kawasanperuntukan pertanian adalahkawasan budidayayang dialokasikandanmemenuhikriteriauntukbudidaya tanamanpangan, hortikultura,perkebunan,dan/atau peternakan. 37.Kawasan strategisnasional adalah wilayah yangpenataanruangnya diprioritaskankarena mempunyai pengaruhsangatpentingsecara nasionalterhadapkedaulatan negara,pertahanan dankeamanan negara,ekonomi,sosial,budaya,dan/ataulingkungan,termasuk wilayahyangtelahditetapkansebagai warisandunia. 38.Nilai investasi infrastrukturadalahnilaiuangdan/ataumanfaatsuatu bangunaninfrastrukturyangmenunjang pembangunanpertanian. 39.Infrastrukturdasar adalahsegalasesuatuyang diperlukan untuk budidayatanaman pangan yangmeliputi palingsedikitsistemirigasi, jalanusaha tani,dan/ataujembatan. 40.Kepala Dinasadalahkepaladinas yangmenyelenggarakanurusan pemerintahan dibidangpertanian. 41.Insentif adalah pemberianpenghargaankepada Petani yang mempertahankandan tidak mengalih fungsikan LahanPertanian PanganBerkelanjutan. 42.SistemInformasi Lahan PertanianPanganBerkelanjutanadalah kesatuankomponenyang terdiriataskegiatan yangmeliputi penyediaandata,penyeragaman,penyimpanandanpengamanan, pengolahan,pembuatanprodukInformasi,penyampaianproduk Informasidan penggunaanInformasi yangterkaitsatusamalain,serta penyelenggaraanmekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertanian PanganBerkelanjutan. 43.DataDasar adalah keteranganataubahannyatayangdapatdijadikan dasarkajian,analisis,ataukesimpulandalampenyelenggaraan Sistem InformasiLahan Pertanian PanganBerkelanjutan. 44.Informasiadalahdatayang sudah dtolah sehingga dapat digunakan sebagaialat bantu dalamperumusan kebijakan,pengambilan keputusan,dan/ataupelaksanaan kegiatan yangberhubungandengan perlindungan LahanPertanianPangan Berkelanjutan. 45.Standarisasi Data adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyeragaman,gradasi,penyajian,danpeningkatan nilai darisuatu data danInformasi. 46.Tipenumerik adalah bentuk databerupa angka dan produkinformasi yangdapatdipublikasikan dalam bentukangka,huruf,dan/atau narasi. 47.Tipetekstualadalah bentuk data yang diperoleh dan/atau dipublikasikan dalam bentuk narasi. 48.Tipe geospasial adalah bentuk data hasil pengukuran,pencatatan,dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang beradadi bawah atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaan mengacu pada sistem koordinat nasional. 49.Masyarakat adalah setiap orang,kelompok,orang dan/atau korporasi yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. 50.Pemangku Kepentingan adalah pihak terkait dengan isu dan permasalahan yang berhubungan dengan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 5 51.PembiayaanPerlindunganLahan PertanianPangan Berkelanjutan adalahsuatupendanaandalam rangkamelindungi LahanPertanian PanganBerkelanjutan. 52.SumberPembiayaan adalah segala sumberpendanaanbaik yang berasaldarianggaranPemerintah,PemerintahProvinsi,Pemerintah Daerah,badanusahamaupunmasyarakatyangdiperolehdalam rangkapenyelenggaraanPerlindunganLahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 53.AnggaranPendapatandanBelanjaDaerah yangselanjutnya disingkat APBD adalah rencanakeuangantahunanpemerintahandaerahyang disetujuiolehDewan PerwakilanRakyat Daerah.
54.PelakuUsaha adalah setiaporangperseorangan,Petani,kelompok tani,gabungankelompoktani,atau badan usahabaikyangberbentuk badanhukummaupunbukanbadanhukum,yangdidirikan dan berkedudukanataumelakukankegiatandalamwilayah Negara KesatuanRepublikIndonesia.