Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 2 Tahun 2014
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 42
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANDAERAHTENTANG IZINUSAHA JASA KONSTRUKSI. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturan Daerahini,yangdimaksuddengan:
Pemberian IUJKbertujuanuntuk: a.memberikan arahpertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untukmewujudkanstruktur usaha yang kokoh,andal,berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas; b.mewujudkan tertib penyelenggaranpekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukanantarapenggunajasadanpenyedia jasa dalam hak dankewajiban,serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku;dan c.mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi. BABIII JENIS,BENTUK DANBIDANG USAHAJASAKONSTRUKSI
BAB IV
BAB VI
Untuk mengembangkan usaha jasakonstruksi diperlukan dukungan dari mitra usaha melalui:
BAB IX
BAB XIII
Pemerintah Daerah menyelenggarakanpembinaan jasakonstruksi terhadap penyedia jasadengancara : a.mengembangkansumberdayamanusiadibidangjasa konstruksi; b.meningkatkan kemampuanteknologijasakonstruksi; c.mengembangkan sistem informasi jasa konstruksi; d.melakukan penelitiandanpengembangan jasakonstruksi; e.melaksanakan kebijakanpembinaanjasa konstruksi; f.menyebarluaskanperaturan perundang-undangan jasakonstruksi; g.melaksanakanpelatihan,bimbingan teknis,danpenyuluhan;dan h.menerbitkan perizinan usahajasa konstruksi. Paragraf3 Pembinaan terhadappengguna Jasa
Pembinaan terhadappengguna jasa dilakukan untukmenumbuhkan pemahaman dankesadaran akanhak dankewajiban pengguna jasa dalam pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Membuka PDF…