Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 2 Tahun 2016
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN 3
BAB I
Setiapperempuan dan anak korban kekerasan berhak : a.untuk dihormati harkat dan martabatnya sebagai manusia; b.untuk mendapatkan perlindungan dari keluarga,masyarakat, pihak lain baik sementaraPemerintah Daerah dan/atau maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
BAB V
SPMBidang Layanan Terpadubagi perempuandan anakkorban kekerasan,meliputilayanan: a.penanganan pengaduan/laporan korban kekerasan terhadap perempuandan anak; b.pelayanan kesehatan bagi perempuandan anakkorban kekerasan; c.rehabilitasi Sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan; d.penegakan dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan; dan
»
BAB IX
Pendanaan untuk penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, bersumber dari:
BAB X
Dalam halPPTsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1) belum terbentuk, P2TP2Ayang telah ada, tetap melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Daerah. 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. r Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara i Ditetapkan di Lima Puluh pada tanggal ^ - jolt BUPATI BATU BARA, i OK ARYA ZULKARKAIN Diundangkan di Lima Puluh pada tanggal 6 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATU BARA, / — . ERWIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2015 NOMOR 2- NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA PROVINSI SUMATERA UTARA : (38/2016) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUXUM TTD RENOLD ASMARA, AP, SH NIP. 19751010 199603 1 002 13 PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHKABUPATENBATUBARA NOMOR2TAHUN2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGANPEREMPUANDAN ANAKKORBANKEKERASAN I.UMUM Negaramemilikikewajiban memberikanperlindungankepada setiap warga negarasesuaidengan pembukaanUUDNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945.bahwaperempuandan anaktermasukkelompokrentan yang cenderungmengalamikekerasansehingga perlu mendapatkan perlindungan. Kekerasan terhadapperempuandan anak tersebut merupakan hak asasi manusia sehinggaperlu dilindungihargadiridanmartabatnya sertadijamin hak hidupnya tanpa adanyadiskriminasi. c Kekerasanmerupakan setiap perbuatansecaramelawanhukum dengan atau tanpamengunakan sarana terhadapfisikdan psikis yang menimbulkanbahayabagi nyawabadan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.Selanjutnya kekerasan terhadapperempuansetiap tindakan berdasarkan perbedaan jeniskelamin yang berakibatkesengsaraan atau penderitaanperempuan secara fisik, seksualataupsikologis,termasuk ancamantindakan tertentu,pemaksaan atauperampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di tanahpublikatau dalam kehidupan pribadi.Kekerasanterhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anakyang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,mental, seksual,psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak. Peraturan daerah ini mengatur upaya perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan khususnya dalam hal pelayanan,pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pendanaan,pembinaan dan pengawasan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan serta untuk mencegah dan mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. 14 r II. PASALDEMI PASAL Pasal 1 Cukupjelas.
Cukup jelas. i Pasal 3 Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Membuka PDF…