1.Daerah adalah Kabupaten Batu Bara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas - luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Batu Bara.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Batu Bara.
7.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.
8.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara.
9.Direktur adalah Direktur Rumah Sak:it Umum Daerah Kabupaten Batu Bara.
10.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Batu Bara.
11.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara.
12.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Batu Bara.
13.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang rneliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya Badan Usaha Milik Negara (BUMN),atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiunan, Persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainnya, terrnasuk kontrak: investasi kolektif bentuk usaha tetap. kemampuan tenaga dan sarana yang tersedia.
18.Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
19.Rumah Sakit Khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis peyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya.
20.Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
21.Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan, yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/ a tau spesilistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis,
22.Klinik Dialisis adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan dialisis kronik diluar rumah sakit secara rawat jalan dan mempunyai kerja sama dengan rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan dialisis sebagai sarana pelayanan kesehatan rujukannya.
23.Dokter dan dokter gigi adalah lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik didalam maupun diluar negeri yang diakui pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. menunjang/ melaksanakan dilakukan sesuai dengan professional yang berfungsi kegiatan rumah sakit yang
14.Rekomendasi adalah bukti tertulis yang diberikan kepada badan usaha atau perseorangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan layak untuk menyelenggarakan pelayanan dibidang kesehatan.
15.Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan adalah Unit Pelaksanan Teknis Dinas Kabupaten Batu Bara yang terdiri dari pusat Kesehatan Masyarakat dan Gudang Farmasi.
16.Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Puskesmas Non Rawat Inap, Puskesmas Rawat Inap, Puskemas Pembantu, Puskesmas Keliling, Puskesmas Keliling Air, Poskesdes yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara. 1 7. Rumah Sakit adalah pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan fasilitas gedung dan peralatan serta sejumlah tenaga
24.Dokter Internship adalah dokter yang baru lulus program studi pendidikan dokter berbasis kompetensi yang akan menjalankan praktik kedokteran dan/ atau mengikuti pendidikan dokter spesialis.
25.Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
26.Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
27.Refraksionis Optisien adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan refraksi optisi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
28.Fisioterapis adalah seorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,
29.Perawat Anestesi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan perawat anestesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Tenaga Pengobatan Tradisional adalah seseorang yang diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai orang yang mampu melakukan pengobatan secara tradisional.
31.Tukang Gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.
32.Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktek kefarmasian oleh Apoteker.
33.Toko obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat - obat bebas dan obat - obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
34.Optikal adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kacamata koreksi dan/ atau lensa kontak.
35.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Puskesmas dan Jaringannya, Rumah Sakit atas pemakaian sarana, prasarana, bahan dan alat-alat kesehatan yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitas.
36.Persyaratan peralatan medis dan non medis harus memenuhi standart pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan serta layak pakai.
37.Tenaga Kesehatan Rumah Sakit dan Puskesmas adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan (semua tenaga kesehatan clan non kesehatan), serta memiliki pengesahan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk urusan tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan dan penunjang pelayanan kesehatan.
38.Pengobatan Tradisional adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga terlatih, tersertifikasi dan mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Kesehatan yang bertujuan untuk membantu pemulihan kesehatan baik bersifat kuratif maupun rehabilitatif.
39.Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
40.Surat Tugas Tenaga Pengobatan Komplementer-Altematif selanjutnya disebut ST-TPKA adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki Surat Izin Praktek/Surat lzin Kerja untuk Pelaksanaan praktik pengobatan komplementer-alternatif.
41.Surat Izin Kerja Tenaga Pengobatan Komplementer-Alternatif selanjutnya disebut SIK-TPKA adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga pengobatan komplementer-altematif dalam rangka pelaksanaan praktik pengobatan komplementer- alternatif.
42.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, antara lain : dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter sub spesialis, apoteker, sarjana farmasi, . perawat, bidan, fisioterapis, nutrisionis, asisten apoteker, penata/perawat anastesi, penata rontgen dan analis.
43.Tenaga Medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter sub spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi di dalam maupun di luar negeri yang dialrui oleh pemerintah Indonesia.
44.Tenaga para medis adalah perawat, bidan dan tenaga kesehatan diluar tenaga medis lulusan pendidikan kesehatan di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
45.Tenaga Non Medis adalah tenaga yang bekerja di instansi kesehatan yang tidak mempunyai profesi kesehatan. _.,,.---·