MEMUTUSKAN. Menetapkan;PERATURAN DAERAH TENTANGPENGELOLAANBARANGMILIK DAERAH. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 % Dalam PeraturanDaerahiniyang dimaksuddengan; 1.DaerahadalahKabupaten Batu Bara. 2.PemerintahanDaerahadalah penyelenggaraanurusanpemerintahan oleh Pemerintah Daerah danDewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomidanTugas Pembantuandengan prinsip otonomi seluas-luasnyadalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimanadimaksud dalamUndang-Undang Dasar NegaraRepublik IndonesiaTahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalahBupati dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah. 4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,yangselanjutnya disingkat DPRD, adalahlembaga perwakilan rakyatdaerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Batu Bara.
5.Bupatiadalah BupatiBatuBara. 6.SekretarisDaerahadalahSekretaris DaerahKabupatenBatuBara. 7.SatuanKerjaPerangkat Daerahyangselanjutnnyadisingkat SKPD adalahperangkatdaerahdalamLingkupPemerintahKabupatenBatu Bara. 8.Pengelola BarangMilikDaerah selanjutnyadisebutPengelolaadalah pejabatyangberwenang dan berianggungjawab melakukan koordinasipengelolaanbarangmilik daerah. 9.Pengguna BarangMilikDaerahselanjutnyadisebutPenggunaadalah KepalaSKPD selaku Pejabat Pemegang KewenanganPenggunaan BarangMilik Daerah. 10.KuasaPengguna BarangMilikDaerahselanjutnyadisebut Kuasa Pengguna adalahbagian SKPDyangmelaksanakansatu atau beberapaprogram. 11.BarangMilikDaerahadalahsemuabarangyangdibeliataudiperoleh atasbebanAnggaran PendapatandanBelanjaDaerah atauperolehan lainnyayangsah. 12.PembantuPengelola Barang MilikDaerahselanjutnya disebut PembantuPengelola adalahPejabatyangbertangung jawab mengkoordinasi penyelenggaraan PengelolaBarangMilikDaerah yangada pada SKPD. 13.Pihak lain adalahpihak-pihakselain SKPD. 14.Pegawai Negeri SipiladalahPegawaiNegeriSipildilingkungan PemerintahKabupatenBatuBara. 15.Anggaran Pendapatan danBelanjaDaerahyang selanjutnya disingkat APBD adalahAnggaran Pendapatan danBelanja DaerahKabupaten Batu Bara.
16.Pengelola Barang Daerahadalahrangkaian kegiatandan tindakan terhadap barangdaerah yang meliputi perencanaan,penentuan, kebutuhan, penganggaran,standarisasi barangdanharga, pengadaan, penyimpanan,penyaluran,inventarisasi,pengendalian, pemeliharaan,pengamanan,pemanfaatan,perubahan statushukum serta penatausahaannya. 17.PenyimpanBarangMilik Daerahselanjutnya disebut penyimpan adalahpegawaiyangdiserahitugasuntuk menerima,menyimpandan mengeluarkanbarang. 18.Pengurus BarangMilikDaerahselanjutnyadisebutpengurus adalah pegawaiyang diserahi tugasuntuk mengurusbarangdalam proses pemakaian yang adadisetiap satuan kerja perangkat daerah/unit kerja. 19.Rumah daerah adalah rumah daerah yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang ditempati oleh pejabat tertentu atau Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang ditetapkan. % A 20.Standarisasi HargaBarangadalahpembakuanhargabarangmenurut jenis, spesifikasisertakualitasdalam1(satu)periode tertentu. 21.PerencanaanKebutuhan adafahkegiatan merumuskanrincian kebutuhanbarangmilikdaerahuntukmenghubungkanpengadaan barangyangtelah laludengankeadaanyangsedang berjalan sebagai dasardalammelakukantindakanyangakan datang. 22.Penentuan Kebutuhanadalahkegjatanatautindakanuntuk merumuskanrinciankebutuhanpada perencanaansebagaipedoman dalam meiaksanakanpemenuhankebutuhandanpemeliharaan barangdaerahyangdituangkan dalamanggaran. 23.Penganggaran adalahkegiatan atautindakanuntukmerumuskan penentuankebutuhanbarangdaerahdenganmemperhatikanalokasi anggaranyangtersedia.
24.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhankebutuhan barang daerahdan/ataupemeliharaanbarang daerah. 25.Penyimpan adalahkegiatanuntuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturanbarangpersediaan di dalamgudang atauruang penyimpananlainnya. 26.Penyaluranadalahkegiatanuntuk menyalurkan/mengirimkanbarang dari gudangatautempatlain yang ditunjukkesatuankerjaperangkat daerah/unitkerjapemakai. 27.Pemeliharaanadalah kegiatanatautindakan yang dilakukanagar semuabarang milikdaerahselaludalam keadaanbaikdansiap untuk digunakan secara berdayagunadanberhasilguna. 28.Pengamananadalah kegiatanatautindakanpengendaliandalam pengurusan barang daerahdalam bentuk fisik,administratif, pengasuransian dantindakanupayahukum. 29.Penggunaanadalahkegiatanyang dilakukan olehpengguna dalam mengelola danmenatausahakanbarang milik daerah yang sesuai dengan tugaspokok dan fungsi instansiyangbersangkutan.
30.Hibah adalah pengalihan kepemilikan barangdaripemerintahdaerah kepada pemerintahpusat,antar pemerintah daerah,ataudari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperolehpenggantian. 31.Penyertaan ModalPemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barangmilikdaerahyang semulamerupakan kekayaanyang tidak dipisahkan menjadikekayaanyangdipisahkanuntukdiperhitungkan sebagaimodal/saham daerah pada Badan Usaha MilikNegara/Daerah atau badan hukum lainnya.
32.Pinjam Pakai adalah penyerahanpenggunaanbarang antara Pemerintah denganPemerintah Daerah dan antarPemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentutanpamenerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola. t 33.KerjasamaPemanfaatan adalahpendayagunaanbarang milikdaerah olehpihak lain dalamjangkawaktutertentu,dalamrangkapeningkatan penerimaanpendapatandaerahdansumberpembiayaan lainnya. 34.BangunGunaSerahadalah pemanfaatan barangmilikdaerahberupa tanaholehpihaklaindengancaramendirikan bangunan dan/atau saranaberikut fasilitasnya,kemudian didayagunakanoleh pihaklain tersebutdalam jangka waktutertentuyangtelah disepakati,untuk selanjutnya diserahkankembalitanahbesertabangunan dan/atau saranaberikutfasilitasnyasetelah berakhirnya jangka waktu. 35.BangunSerahGuna adalahpemanfaatanbarang milik daerah berupa tanaholehpihak laindengancaramendirikan bangunandan/atau saranaberikut fasilitasnya,dansetelahselesaipembangunannya diserahkan untuk didayagunakanolehpihaklaintersebutdalamjangka waktutertentuyangdisepakati. 36.Penghapusanadalah tindakanmenghapus barangmilikdaerahdari daftarbarang denganmenerbitkanSurat Keputusan daripejabatyang berwenanguntukmembebaskan Pengguna dan/atauKuasaPengguna dan/atauPengeloladari tanggungjawab administrasi danfisikatas barangyangberadadalampenguasaannya.
37.Pemindahtangananadalah pengalihankepemilikanbarangmilik daerahsebagai tindak lanjut daripenghapusan dengancara dijual, dipertukarkan,dihibahkanataudisertakan sebagaimodalpemerintah. 38.Penjualan adalah pengalihan kepemilikanbarangmilikdaerahkepada pihaklaindenganmenerima penggantiandalambentukuang. 39.Tukar-Menukar adalah pengalihankepemilikan barang milik daerah yang dilakukanantaraPemerintah denganPemerintah Daerah,antar PemerintahDaerah,atau antaraPemerintahDaerahdenganpihak lain,dengan menerimapenggantiandalam bentuk barangpaling rendah dengan nilai seimbang.
40.Penatausahaanadalahrangkaian kegiatan yangmeliputi pembukuan, inventarisasi danpelaporan barangmilikdaerah sesuaidengan ketentuanyang berlaku. 41.Inventarisasi adalahkegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan,dan pelaporan hasil pendataan barangmilikdaerah.
42.Penilaian adalah suatu proseskegiatanpeneiitian yang selektif didasarkanpada data/faktayang objektifdanrelevandengan menggunakanmetode/teknik tertentuuntuk memperoleh nilai barang milik daerah. 43.DaftarBarang Penggunayangselanjutnya disingkat dengan DBP adalah daftar yang memuat data barangyang digunakan oleh masing- masingpengguna.
44.Daftar BarangKuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBKP adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna.