Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 4 Tahun 2014
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANGPERUBAHAN NAMA DESA SIAJAM MENJADI DESASEI BEJANGKAR KECAMATANSEI BALAI, PENETAPAN DESA SENTANG KECAMATANTANJUNGTIRAM,DAN DESA SUKA RAMAI KECAMATAN AIR PUTIHDlKABUPATENBATU BARA 3 BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam PeraturanDaerah iniyang dimaksuddengan: 1.DaerahadalahKabupatenBatu Bara. 2.Pemerintahan Daerahadalah penyelenggaraan urusanpemerintahan olehPemerintah DaerahdanDPRDmenurut asas otonomidan tugas pembantuandengan prinsip otonomiseluas-luasnya dalamsistem danprinsip NegaraKesatuanRepublik Indonesiasebagaimana dimaksuddalamUndang-UndangDasarNegara RepublikIndonesia Tahun1945, 3.PemerintahDaerah adalahBupatidanPerangkatDaerahsebagai unsur PenyelenggaraanPemerintahanDaerah. 4.BupatiadalahBupatiBatu Bara. 5.DewanPerwakilan Rakyat Daerah,yangselanjutnya disingkat DPRD adalahLembagaPerwakilanRakyat DaerahKabupatenBatu Bara sebagaiunsurpenyelenggaraPemerintahan Daerah. 6.Desaadalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenanganuntukmengaturdanmenguruskepentingann masyarakatsetempatberdasarkanasalusul danadatistiadat setempatyang diakui dalamsistem pemerintahannasional dan beradadidaerah. 7.KepalaDesaadalahPimpinandariPemerintahan Desa; 8.BadanPermusyawaratanDesaselanjutnyadisingkat BPDadalah suatu badanyang terdiri ataspemuka-pemukamasyarakatyangada didesadanberfungsi menetapkan PeraturanDesa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat didesa. 9.Lembaga Pemberdayaan Masyarakatuntuk selanjutnyadisingkat LPMatauLembagaKetahananMasyarakatDesauntukSelanjutnya DisingkatLKMD adalahLembaga atau wadah yang dibentukatas prakarsa MasyarakatsebagaimitraPemerintahDesadan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakatdi bidang pembangunan
BAB II
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Desa Siajam Kecamatan Sei Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berubah penyebutannya menjadi Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai.
BAB III
Penetapan Desa Sentang Kecamatan Tanjung Tiram dan Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Ditetapkan di Lima Puluh pada tanggal i 8 rdcir& t BUPATI BATU BARA, OK ARYA ZULKARNAIN Diundangkan di Lima Puluh pada tanggal \ c ) Q. CMH SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATU BARA, i ERWIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2014 NOMOR q 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN NAMA DESA SIAJAM MENJADI DESA SEI BEJANGKAR KECAWiATKN SEI BALAI , PENETAPAN DESA SENTANG KECAMATAN TANJUNG TIRAM, DAN DESA SUKA RAMAI KECAMATAN AIR PUTIH Dl KABUPATEN BATU BARA I. UMUM Dengan mempertiatikan usul masyarakat Desa Siajam mengenai perubahan nama Desa Siajam menjadi Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai, maka untuk tertibnya penyelenggaraan pemerintahan di Desa perlu diadakan perubahan n Desa Siajam menjadi Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai. Untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Desa Siajam Nomor 04/2013 tentang Perubahan Nama Dar.i Desa Siajam menjadi Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai dan Berita Acara Musyawarah Desa Tanggal 11 Juni 2013 tentang Kesepakatan Masyarakat Desa untuk Perubahan Nama Desa Siajam menjadi Desa Sei Bejangkar. Desa Siajam yang diubah namanya menjadi Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai memiliki luas wilayah 213,5884 Ha, dengan jumlah penduduk 2640 jiwa untuk laki-laki sebanyak 1260 jiwa, perempuan sebanyak 1380 jiwa yang terbagi dalam 8 (delapan) dusun, selain telah memiliki Pusat Pemerintahan di Dusun V, juga telah terisi sejumlah perangkat Desa dan Badan Perwakilan Desa, oleh karenannya perfu dilakukan pembinaan dan pendataan yang konkrit. Bahwa selain ketentuan diatas sesuai dengan Aspirasi tokoh masyarakat di Desa Sei Bejangkar untuk ke depan agar dapat berkiprah lebih baik maka telah disepakati untuk mengubah Desa Siajam menjadi Desa Sei Bejangkar dengan menuangkan dalam Peraturan Daerah sebagai Landasan Hukumnya. Bahwa Desa Sentang di Kecamatan Tanjung Tiram dan Desa Suka Ramai di Kecamatan Air Putih pada mulanya dibentuk dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2005, maka untuk tertib Administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 8 II.PASALDEMIPASAL Pasal 1 Cukupjelas. Pasal 2 Ayat(1) Cukup jelas Ayat(2) Cukup jelas Ayat(3) Cukupjelas Ayat(4) Cukupjelas Ayat(5) Cukupjelas Pasal 3 Cukupjelas Pasal 4 Ayat (1) Cukupjelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukupjelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat(5) Cukup jelas Pasal 5 Ayat(1) Cukup jelas Ayat(2) Cukupjelas Ayat (3) Cukupjelas Ayat(4) Cukup jelas Ayat (5) Cukupjelas
Cukup jelas
Cukup jelas 9 v • lliTAamiASI: Dusa Kec :Siajam :TanjungTLram :Asahan i Kab : ' 213,5884HaLu4S Bkala]i25.UOO P7iR.Lc»i$u>n. T FETALOKASI: KETERANGAN :KEC:TANJUNOsTIRAM KAB:ABAKAN .\ BatasKabupaten BatasKecematan BatasOesa.* JalanSetapok JalanAspal -f--i-r-Jalan keretaepi, r1LokasiCbyekPengaturan I(PenguasaanTanoh Kec.Tanjung Tirom JAKARTA,11MAKETL994KAB.SIMA.JfOJN AGRARIA/ PERTAKMLANKJASICNAL Kec.Buntur- jne / --XR..3UCOJ1AR9CAD vnnw uvr EflTflS KATAS W1IAYAH DESA SUKARAMAI KEC. AIR PUTIH - KAB. BATU B/IRA
Membuka PDF…