menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan danAdministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara: b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan danAdministratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara: Mengingat: 1. Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara(Lembaran 'C. J * NegaraRepublik IndonesiaTahun 2007Nomor7.Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesiaNomor4681);
3.Undang-UndangNomor11Tahun 2011 tentangPembentukan PeraturanPerundang-Undangan(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2011Nomor82 TambahanLembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5234); 4.Undang-UndangNomor23 Tahun2014 tentangPemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2014 Nomor244. TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor5587)sebagaimanatelahbeberapakalidiubahterakhir dengan Undang-UndangNomor9 tahun2015 tentang PerubahanKeduaatasUndang-UndangNomor23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2015Nomor58,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5679); 5.Undang-UndangNomor17 Tahun 2014 tentangMajelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan PerwakilanRakyat,Dewan PerwakilanDaerah,danDewanPerwakilanRakyat Daerah (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2014Nomor182, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5568); 6.Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor18 Tahun 2017 tentangHak KeuangandanAdministratif Pimpinandan Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun 2017Nomor106,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor6057); 7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor80Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2015Nomor23); 8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor1067); ; : : Dengan Persetuiuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN BATUBARA DAN BUPATIBATUBARA MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANDAERAH TENTANGHAKKEUANGANDAN ADMINISTRATIFPIMPINANDANANGGOTADEWANPERWAKILAN RAKYATDAERAH KABUPATEN BATU BARA BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 DalamPeraturan iniyang dimaksud dengan: 1.Daerah adalah Kabupaten Batu Bara. 2.Pemerintahan Daerah adalahpenyelenggaraan urusan pemerintahanoleh Pemerintah DaerahdanDewan Perwakilan RakyatDaerah menurutazasotonomidan tugas pembantuan dengan prinsip otonomiseluas-luasnyadalam sistem dan prinsipNegaraKesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945. 3.Pemerintah Daerah adalah Bupatiyangmemimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerahotonomsebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4.Bupati adalah Bupati Batu Bara. 5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Batu Bara . 6.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara.
7.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara . \ ' 8.AlatKelengkapanDPRDadalahAlatKelengkapanDPRD KabupatenBatu Barayang terdiridariPimpinan Dewan,Badan Musyawarah,Komisi-Komisi,BadanPembentukan Peraturan Daerah, BadanAnggaran,BadanKehormatandanAlat KelengkapanLainnya. 9.SekretariatDewan PerwakilanRakyat Daerah yangselanjutnya disebut SekretariatDPRDadalah SekretariatDewanPerwakilan RakyatDaerah KabupatenBatuBara. 10.SekretarisDPRDadalah pejabatperangkat daerahyang memimpin sekretariatDPRDKabupatenBatu Bara.
11.Belanja Penunjang Kegiatan adalah belanjapenunjangyang disediakanuntukmendukungkelancarantugas,fungsidan wewenangDPRDKabupatenBatu Bara. 12.Belanja ' SekretariatDPRDadalah belanjasekretariatDPRD Kabupaten Batu Bara. 13.FraksimerupakanPengelompokan AnggotaDPRDberdasarkan PartaiPolitikyang memperolehkursi sesuai dengan jumlah yangditetapkan. 14.Badan Musyawarah adalah Badan MusyarawahDPRD Kabupaten Batu Bara.
15.KomisiadalahKomisi DPRDKabupaten Batu Bara.
16.Badan Pembentukan Peraturan DaerahDPRDyangselanjutnya disingkatBAPEMPERDAadalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. 17.Badan AnggaranDPRDyangselanjutnya disingkatBANGGAR adalah Badan Anggaran Kabupaten Batu Bara. 13.Badan Kehormatan adalah Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batu Bara. 19.Alat Kelengkapan Dewanyangselanjutnya disingkatAKD adalah alat kelengkapanDPRDyang terdiri dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah,Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah danKomisi.
20.Alat kelengkapan lain adalah alat kelengkapanDPRDyang bersifat terikat waktu,khusus untuk membahas masalah tertentu. 21.Panitia khusus selanjutnya disingkat Pansus adalah alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat ParipumaDPRD.
22.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRDsehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
23.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat ainas. 24.Tunjangan jabatanadalahuangyangdiberikansetiapbulan kepadaPimpinandanAnggotaDPRDkarenakedudukannya sebagai ketua,wakilketua dananggotaDPRD. 25.Tunjanganalatkelengkapan adalahtunjanganyang diberikan setiap bulan kepadaPimpinandanAnggotaDPRDsehubungan dengankedudukannya sebagaiKetua,WakilKetua,Sekretaris, Anggota Badan Musyawarah,Komisi,BadanKehormatan, Badan Anggaran,Badan Pembentukan Peraturan Daerah,dan alatkelengkapanlainyangdiperlukan dan dibentukolehrapat paripuma. 26.Tunjangan alatkelengkapan lain adalahtunjanganyang diberikan kepada PimpinandanAnggotaDPRDsehubungan dengankedudukannya sebagaiKetua,WakilKetua,Sekretaris, Anggotadaiampanitiakhususyangtidak bersifattetapyang diperlukan dan dibentukolehrapat paripuma untuk membahas hal bersifatyang tertentudankhusus. 27.TunjanganKeluargadan Tunjangan Beras adalah uangyang diberikan setiap bulan kepadaPimpinandanAnggotaDPRD, sesuaidengan ketentuan yang berlakupada AparaturSipil Negara. 28.TunjanganKomunikasiIntensifadalah uang yang diberikan kepadaPimpinandanAnggotaDPRDsetiapbulandaiam rangkamendorongpeningkatan kineija PimpinandanAnggota DPRD. 29.Tunjangan kesejahteraanPimpinanDPRDadalah tunjangan yangdisediakanberupa pemberian jaminan kesehatan, keceiakaan kerja,jaminankematian,pakaian dinas dan atribut,penyediaan rumah negaradanperlengkapannya, kenaaraan dinas jabatan,dan beianja rumahtangga. 30.Tunjangan kesejahteraanAnggotaDPRDadalah tunjangan yang disediakanberupa pemberian jaminan kesehatan, keceiakaan keija,jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut,penyediaan rumah negaradan perlengkapannya,serta tunjangan transportasi. 31.Tunjangan Reses adalah tunjanganyang diberikan kepada Pimpinan dan AnggotaDPRDKabupaten Batu Bara setiap melaksanakan reses. 32.Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRDatas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
33.Dana Operasional Pimpinan DPRD adalah dana yang disediakan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Batu Bara setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi.pelayanan.dankebutuhan lainguna melancarkan pelaksanaan tugas PimpinanDPRDsehari-hari. 34.BelanjaSekretariatFraksiadalahbelanja penunjang kegiatan DPRDyang dibiayaidarianggaransekretariatDPRD. 35.Kemampuan KeuanganDaerahadalahklasifikasisuatudaerah untukmenentukankelompokkemampuankeuangandaerah yangditetapkan berdasarkanformulasebagai dasar penghitunganbesaran TunjanganKomunikasi Intensif, TunjanganResesdanDana OperasionalPimpinanDPRD; 36.Anggaran PendapatandanBelanjaDaerahselanjutnya disebut APBDadalah rencanakeuangantahunanPemerintah KabupatenBatu BarayangdisetujuiolehDPRDKabupaten dan ditetapkandenganPeraturan Daerah KabupatenBatu Bara; BABII PENGHASILAN,TUNJANGAN KESEJAHTERAAN,DAN UANGJASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD BagianKesatu Penghasilan PimpinandanAnggotaDPRD Pasal 2