MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANDAERAHTENTANGBANGUNANGEDUNG. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah iniyang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah KabupatenBatuBara. 2.Pemerintah Daerah adalah Bupatidan perangkatdaerahsebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah. 3.Pemerintahan Daerah adalahpenyelenggaraan urusanPemerintahan oleh Pemerintah DaerahdanDPRDmenurutasas otonomi dantugas pembantuandenganprinsip otonomi seluas-luasnya dalamsistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945. 4.Bupatiadalah Bupati Batu Bara.
5.DewanPerwakilan Rakyat Daerah adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Teknis yangberwenang dibidang bangunan gedung di Lingkungan Pemerintah Daerah.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Teknis yang berwenang di bidang bangunan gedungdiLingkungan Kabupaten Batu Bara.
8.Pemerintah Pusat,selanjutnya disebut Pemerintah adalahPresiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan masyarakatRepublik Indonesiasebagaimanadimaksuddalam Undang- UndangDasarNegaraRepublik Indonesia. 9.Petugasadalah seorangataulebihyangditunjuk dalam lingkungan DinasJeknistugas penyelenggaraan bangunangedungdiwilayah Kabupaten Batu Bara. 10.Perencana ArsitekturBangunanGedung adalahpenyediajasaorang perseoranganataubadanusaha yangdinyatakanahliyangprofesional di bidang perencanaanarsitekturbangunan gedungyangmampu mewujudkansuatu hasil perencanaanmenjadi bentukbangunan atau bentukfisiklain. 11.PerencanaStrukturBangunanGedungadalah penyediajasaorang perseoranganataubadanusahayangdinyatakanahli yangprofesional dibidang perencanaanstruktur bangunan gedungyangmampu mewujudkansuatuhasilperencanaanmenjadibentukbangunanatau bentuk fisiklain. 12.Perencana InstalasidanPerlengkapanBangunanGedungadalah penyediajasaorangperseoranganataubadanusahayangdinyatakan ahliyangprofesionaldibidangperencanaan instalasidan perlengkapan bangunangedung yang mampumewujudkan suatuhasil perencanaan menjadibentukbangunanataubentuk fisik lain.
13.PengawasKonstruksiBangunanGedungadalahpenyediajasa orang perseoranganataubadan usahayangdinyatakan ahliyangprofessional di bidang pengawasan konstruksi bangunangedungyangmempu melaksanakanpekerjaanpengawasansejak awal pelaksanaan pekerjaankonstruksisampai selesai dandiserahterimakan. 14.Bangunan Gedung adalah wujudfisikhasil pekerjaankonstruksi yang berfungsi untuk tempatpenyimpanan,perlindungan,pelaksanaan kegiatanyangmendukungterjadinyaaliranyangmenyatu dengan tempatkedudukan yangsebagianatauseluruhnya beradadiatasatau didalam tanah danatauair yangberfungsisebagaitempat manusia melakukankegiatannya, baik untuk hunianatau tempattinggal,kegiatan keagamaan,kegiatan usaha,kegiatansosialbudaya maupunkegiatan khusus. 15.Bangunan Gedung Umum adalahbangunangedung yangfungsinya untukkepentinganpublik,baikberupa fungsi keagamaan,fungsiusaha, maupun fungsisosialdanbudaya. 16.Bangunan Gedung Tertentu adalah bangunangedung yang fungsinya untuk kepentinganumumdan bangunangedungfungsikhusus,yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khususdan/ataumemilikikompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat danlingkungannya.
17.Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung yang digunakan untuk keperluan Dinas Pemerintah/Pemerintah Daerah yang menjadi/akanmenjadi kekayaan miliknegaradandiadakandengan sumberpembiayaanyang berasafdaridanaAPBNdan/atauAPBD dan/atausumberpembiayaanlainnya.
18.Klasifikasi Bangunan Gedungadalahklasifikasidari fungsibangunan gedung berdasarkan pemenuhantingkat persyaratan administratifdan persyaratanteknis. 19.Bangunan MenaraTelekomunikasiadalahmenarayang digunakan sebagaialat bantutelekomunikasi. 20.BangunanPertandaanadalahkonstruksi yang digunakansebagai saranaperiklanan. 21.RumahSusunadalah bangunan gedung bertingkatyang dibangun dalamsuatulingkunganyangterbagidalambagian-bagianyang distrukturkansecara fungsionaldalamarahhorizontalmaupunvertikal danmerupakansatuan-satuanyangmasing-masingdapatdimilikidan digunakan secara terpisah,terutama untuk tempat hunian yang dilengkapidenganbagianbersama,bendabersamadantanah bersama. 22.BangunanGedungBerderetadalah bangunangedung yangterdiridari lebihdari2 (dua)danpalingbanyak20(duapuluh)indukbangunan yangbergandengandan/atausepanjang60(enampuluh) meter.
23.Bangunan GedungPermanenadalahbangunanyangditinjau darisegi konstruksi dan umurbangunandinyatakan lebih dari 15 tahun. 24.BangunanGedungSemi Permanenadalahbangunanyangditinjaudari segi konstruksidanumurbangunandinyatakanantara 5tahunsampai dengan15 tahun. 25.BangunanGedungSementara/Daruratadaiahbangunanyang ditinjau dari segi konstruksi danumurbangunan dinyatakankurang dari5tahun.
26.Perpetakanadalahbidangtanahyangditetapkan batas-batasnya sebagai satuan-satuan yang sesuaidenganrencana wilayah. 27.Kapling/Persil adalahsuatuperpetakantanah,yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuktempat mendirikanbangunan. 28.Mendirikan BangunanGedungialahpekerjaanmengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian baik membangun baru maupun menambah, merubah,merehabilitasi dan/atau memperbaikibangunan yang ada, termasukpekerjaan menggali,menimbun,atau meratakan tanahyang berhubungandenganpekerjaan mengadakan bangunan tersebut. 29.Mengubah Bangunan Gedung ialah pekerjaan mengganti danatau menambah bangunan yang ada,termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungandenganpekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
30.Merobohkan Bangunan Gedung ialah pekerjaan meniadakan sebagian atau seluruhbagian bangunanditinjau dari segi fungsi bangunan dan atau konstruksi. 31.Garis SempadanBangunan yang selanjutnya disingkatGSBadalah garis pada halaman persil bangunan gedungyangditariksejajargaris asjalan,aspagar,as jaringan listriktegangantinggi,tepisungai,tepi pantai,tepisaluran,tepirelkeretaapi,dan merupakanbatas antara bagiankapling/persilyangbolehdibangun dantidakbolehdibangun bangunan.
32.GarisSempadan Jalanyang selanjutnyadisingkatGSJadalahgaris yang merupakanatasruang milik jalan. 33.Koefisien DasarBangunan yangselanjutnya disingkatKDBadalah bilanganpokokatasperbandinganantaraluaslantaidasarbangunan denganluaslahan/tanah perpetakan/daerahperencanaanyang dikuasai sesuairencanatataruangdanrencanatata bangunandanlingkungan. 34.Koefisien Lantai Bangunanyangselanjutnya disingkatKLBadalah bilangan pokokatasperbandinganantaratotalluaslantaibangunan denganluas lahan/tanahperpetakan/daerahperencanaanyangdikuasai sesuairencanatataruangdanrencanatatabangunandanlingkungan. 35.KoefisienDaerahHijauyangselanjutnyadisingkatKDH adalah bilangan pokokatasperbandingan antara luas seluruh ruangterbukadiluar bangunangedungyang diperuntukkan bag!pertamanan/penghijauan denganluastanahperpetakan/daerahperencanaanyang dikuasai sesuairencanatataruangdanrencanatata bangunandan lingkungan. 36.KoefisienTapakBasementyang selanjutnya disingkat KTBadalah bilanganpokokantaraluastapakbasementdenganluas lahan/tanah perpetakan/daerahperencanaan yangdikuasai sesuairencanatata ruangdanrencanatatabangunandan lingkungan. 37.Tinggi Bangunan adalah jarakyangdiukur daripermukaan tanah, dimanabangunantersebutdidirikan,sampai dengan titik puncakdari bangunan. 38.RencanaTataRuang Wilayahyang selanjutnya disingkat RTRWadalah hasilperencanaan tataruang wilayah yang telahditetapkan dengan peraturandaerah.
39.Rencana DetailTataRuangKawasan yang selanjutnyadisingkat RDTRK adalahpenjabaran dari RTRWkedalam rencanapemanfaatan kawasanperkotaan. 40.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yangselanjutnya disingkat RTBLadalah panduanrancanguntuksuatulingkungan/kawasan yang dimaksudkanuntukmengendalikan pemanfaatan ruang,penataan bangunan danlingkungan,serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan,rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalianrencana,dan pengembanganpelaksanaanpedoman pengendalian lingkungan/kawasan. 41.RuangTerbukaHijauyangselanjutnyadisingkatRTHadalaharea memanjang/jalurdan/atau mengelompok,yangpenggunaannyalebih bersifatterbuka,tempattumbuhtanaman,baikyangtumbuhsecara alamiahmaupunsengajaditanam.
42.PeresapanAiradalahinstalasipembuanganairlimbahyangberasal daridapur,kamar mandi,dan airhujan.
43.SumurResapanadalahinstalasiuntuk menampungpembuanganair permukaan.
44.Pertandaanadalahsuatubangun-bangunanyangberfungsisebagai saranainformasiataureklame. 45.AnalisaMengenaiDampakLingkunganyangselajutnyadisingkat AMOALadalahkajianmengenaidampakbesardanpentingsuatuusaha dan ataukegiatanyang direncanakanpada lingkunganhidupyang diperlukanbagiproses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraanusaha dan/ataukegiatan. 46.UpayaPengelolaanLingkunganyang selanjutnyadisingkatUKL adalah rencanakerja dan ataupedoman kerjayangberisiprogrampengelolaan lingkungan yangdibuat secarasepihak oleh pemrakarsadansifatnya mengikat. 47.UpayaPemantauan LingkunganyangselanjutnyadisingkatUPLadalah rencanakerja danatau pedomankerjayangberisiprogrampemantauan lingkunganyangdibuat secara sepihak olehpemrakarsadansifatnya mengikat. 48.SuratPemyataanPengelolaan Lingkunganyangselanjutnyadisingkat SPPL adalahpemyataanyang dibuatolehperusahaan industri yang sifatnyamengikatdalammenunjangprogram pembanguanindustriyang berwawasanlingkungan. 49.Izin Mendirikan Bangunanyang selanjutnya disingkatIMBadalah perizinanyang diberikanolehPemerintahDaerahkepada pemilik bangunan untuk membangun baru,mengubah,memperluas, mengurangi,dan/atau merawatbangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 50.PermohonanIMB adalahpermohonanyangdilakukanpemilikbangunan gedung kepada PemerintahDaerahuntukmendapatkanIMB. 51.PemilikBangunan Gedung adalah orang,badan hukum,kelompok orang, atauperkumpulan,yang menurut hukumsah sebagai pemilik bangunan gedung.
52.Lingkungan Bangunan Gedungadalahlingkungandisekitarbangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung baik dari segisosiaJ,budaya,maupun dari segi ekosistem. 53.Standar Teknisadalahstandaryang dibakukansebagaistandartata cara,standarspesifikasi,danstandarmetodeujibalkberupaStandar NasionalIndonesiamaupunstandar intemasional yangdiberlakukan dalampenyelenggaraanbangunan gedung.
54.PenyelenggaraanBangunanGedungadalah kegiatanpembangunan yang meliputiprosesperencanaanteknisdanpelaksanaankonstruksi, sertakegiatanpemanfaatan,pelestarian,danpembongkaranbangunan gedung. 55.PenyelenggaraBangunanGedung adalahpemilikbangunan gedung, penyediajasakonstruksibangunangedung,dan penggunabangunan gedung. 56.PenggunaBangunanGedungadalahpemilikbangunan gedung dan/ataubukan pemilik bangunangedung,yang menggunakandan/atau mengeiolabangunangedungataubagianbangunangedungsesuai denganfungsiyang ditetapkan. 57.Tim ahliBangunan Gedungadalahtim yangterdiridaripara ahliyang terkaitdengan penyelenggaraanbangunan gedung untukmemberikan pertimbanganteknisdalamprosespenelitian dokumenrencanateknis denganmasapenugasanterbatas,danjuga untuk memberikan masukandalampenyelesaian masalahpenyelenggaraanbangunan gedung tertentu yangsusunananggotanyaditunjuksecarakasusper kasusdisesuaikandengan kompleksitas bangunan gedungtertentu tersebut. 58.LaikFungsiadalahsuatu kondisibangunangedung yang memenuhi persyaratanadministratedan persyaratanteknissesuai dengan fungsi bangunan gedungyangditetapkan. 59.SertifikatLaikFungsiyangselanjutnya disingkat SLFadalahsertifikat yangditerbitkan olehPemerintahDaerah kecualiuntukbangunan gedungfungsi khusus oleh Pemerintahuntukmenyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedungbaik secara administrate maupun teknis sebelum pemanfaatannya. 60.PerencanaanTeknisadalah prosesmembuatgambarteknisbangunan gedungdankelengkapannyayangmengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana,dan penyusunan gambar kerjayang terdiri atas:rencanaarsrtektur,rencanastruktur,rencanamekanikal/elektrikal, rencana tata ruangluar,rencanatata ruang-dalam/interior,serta rencana spesifikasiteknis,rencanaanggaran biaya,dan perhrtungan teknis pendukung sesuai pedoman danstandarteknisyang berlaku. 61.Pertimbangan Teknisadalahpertimbangandaritim ahlibangunan gedung yang disusun secara tertulisdan professional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan,pemanfaatan,pelestarian,maupun pembongkaran bangunangedung. 62.PenyediaJasaKonstruksiBangunanGedung adalah orang perorangan ataubadan yangkegiatanusahanyamenyediakanlayananjasa konstruksibidang bangunangedung,meliputi perencanateknis, pelaksanakonstruksi,pengawas/manajemenkonstruksi,termasuk pengkaji teknisbangunangedungdanpenyediajasakonstruksilainnya. 63.Pemeiiharaan adalahkegiatan menjagakeandalanbangunan gedung besertaprasaranadansarananyaagarbangunan gedungselalulaik fungsi. 64.Perawatan adalahkegiatan memperbaikidan/atau menggantibagian bangunan gedung,komponen,bahanbangunan,dan/atau prasarana dansaranaagarbangunan gedung tetaplaikfungsi. 65.Pemugaran BangunanGedungyangDilindungidanDilestarikanadalah kegiatanmemperbaiki,memulihkan kembalibangunan gedung kebentuk aslinya. 66.Pelestarian adalahkegiatanperawatan,pemugaran,serta pemeiiharaan bangunangedung danlingkungannya untukmengembalikankeandalan bangunan gedungtersebutsesuaidenganaslinya atausesuaidengan keadaanmenurutperiodeyangdikehendaki.
67.Pembongkaranadalahkegiatan membongkar ataumerobohkan seluruh atausebagian bangunan gedung,komponen,bahanbangunan, dan/atauprasaranadansarananya. 68.Peranmasyarakatdalam penyelenggaraanbangunan gedung adalah berbagai kegiatanmasyarakatyangmerupakanperwujudan kehendak dan keinginanmasyarakatuntuk memantaudanmenjagaketertiban, memberi masukan,menyampaikan pendapatdanpertimbangan,serta melakukangugatanperwakilanberkaitandenganpenyelengaraan bangunangedung. 69.Masyarakat adalahperorangan,keiompok,badan hukumatauusaha dan lembagaatauorganisasiyangkegiatannyadi bidang bangunan gedung,termasuk masyarakat hukumadatdan masyarakat ahli,yang berkepentingan denganpenyelenggaraanbangunan gedung.
70.Dengar PendapatPublik adalahforumdialogyangdiadakan untuk mendengarkan dan menampung aspirasimasyarakatbaikberupa pendapat,pertimbangan maupunusulan darimasyarakat umum sebagai masukan untuk menetapkan kebijakanPemerintah/Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung. 71.Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang diajukan olehsatuorang atau lebihyangmewakili keiompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil keiompok dan anggota keiompok yang dimaksud. 72.PembinaanPenyelenggaraanBangunanGedungadalah kegiatan pengaturanpemberdayaan,danpegawasandalamrangkamewujudkan tataPemerintahan yang baiksehingasetiap penyelenggaraan bangunangedungdapatberlangsung tertibdantercapaikeandalan bangunan gedungyangsesuai denganfungsinya,sertaterwujudnya kepastianhukum. 73.Pemberdayaanadalahkegiatan untukmenumbuhkembangkan kesadaran akanhak,kewajiban, danperanparapenyelenggara bangunangedung dan Pemerintah Daerahdalampenyelengaraan bangunangedung. 74.Pengawasanadalahpemantauanterhadappelaksanaanpenerapan peraturanperundang-undanganbidangbangunangedung danupaya penegakan hukum.
75.PenyidikPegawaiNegeri Sipilyang selanjutnya disingkatPPNS adalah pejabatpenyidikpegawai negerisipiltertentu dilingkunganPemerintah Daerah yangdiberiwewenangkhususoleh undang-undang untuk melakukanpenyidikanterhadappelanggaranPemerintah Daerah. 76.StandarNasionalIndonesia yangselanjutnyadisingkatSN1adalah standarmutunasional yangditetapkan olehlembagayang berwenang.