menetapkan Peraturan Daerah tentang Penempatan Tenaga Keija Lokal. .-r, Mengingat:1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang DasarNegara Republik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor1Tahun1970tentangKeselamatan Keija(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun1970 Nomor1,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor2918); 3.Undang-UndangNomor7Tahun 1981tentangWajibLapor Ketenagakeijaan diPerusahaan(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 1981Nomor39,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor3201); 4.Undang-UndangNomor13Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003Nomor89,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor4116); 5.Undang-UndangNomor21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILOConvention Nomor81ConcerningLabour Inspectionin Industry andCommerce(KonvensiILONomor81Mengenai Pengawasan Ketenagakeijaan DalamIndustridan Perdagangan)(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2003Nomor91,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4356); 6.Undang-UndangNomor2 Tahun2004tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4356); 7.Undang-UndangNomor39 Tahun2004 tentang Penempatan dan PeriindunganTenagaKerja Indonesia diLuarNegeri (Lembaran NegaraRepublikIndonesiaTahun2004Nomor133, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor4445); 8.Undang-UndangNomor40 Tahun 2004 tentangSistem JaminanSosialNasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3190); 9.Undang-UndangNomor5Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Sumatera Utara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4681); 10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir denganUndang-UndangNomor9Tahun 2015tentang Perubahan Kedua AtasUndangUndangNomor23 Tahun2.014 tentangPemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2015Nomor58, Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5679); 12.PeraturanPemerintahNomor8Tahun1981tentang Perlindungan Upah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun1981Nomor8,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor3190); 13.PeraturanPemerintahNomor71Tahun 1991tentang Latihan Keija(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun1991 Nomor92,Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor3458); 14.Peraturan PemerintahNomor31Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Keija Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006Nomor67,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor4637); 15.PeraturanMenteri Dalam NegeriNomor80Tahun 2015 tentang PembentukanProduk Hukum Daerah(BeritaNegara Republik IndonesiaTahun 2015Nomor2036); 16.Peraturan Daerah Kabupaten BatuBaraNomor7Tahun2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara (Lembaran DaerahKabupaten BatuBaraNomor7); DenganPersetuiuanBersama DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATEN BATU BARA DAN BUPATI BATU BARA MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA TENTANG PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerahiniyangdimaksud dengan: 1.Daerahadalah Kabupaten BatuBara. 2.Pemerintahan Daerahadalahpenyelenggaraan urusan pemerintahanolehpemerintah daerahdandewan perwakilan rakyatdaerahmenurutasasotonomidantugas pembantuan dengan prinsipotonomiseluas-luasnyadalamsistem dan prinsipNegaraKesatuan RepublikIndonesiasebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang DasarNegaraRepublik IndonesiaTahun1945. 3.BupatiadalahBupatiBatu Bara. 4.DPRDadalahDewanPerwakilan Rakyat Daerahyang selanjutnya disebutDPRDadalah lembagaperwakilanrakyat daerahyang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara PemerintahanDaerah. 5.Dinas adalahDinas Tenaga KeijaKabupatenBatu Bara. 6.AnggaranPendapatan dan Belanja Daerahyangselanjutnya disebutAPBDadalah Anggaran PendapatandanBelanja Daerah Kabupaten Batu Bara. 7.RPJPDadalah Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah Kabupaten Batu Bara. 8.RPJMDadalahRencanaPembangunan JangkaMenengah Daerah KabupatenBatuBara. 9.Perusahaan adalah: a.bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak,milik orang perseorangan,milikpersekutuan,ataumilikbadan hukum,baik milik swastamaupunmilikNegara yang mempekeijakan pekeija/buruh dengan membayarupah atau imbalan dalam bentuk lain;
b.usaha-usahasosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekeijakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 10.Pengusaha adalah:
a.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c.orangperseorangan,persekutuan.ataubadanhukumyang beradadiIndonesiamewakiliperusahaansebagaimana dimaksuddalamhuruf adanhuruf byangberkedudukan diluar wilayah Indonesia. 11.Perusahaan besardan menengahadalahperusahaanBadan UsahaMilikNegara,BadanUsahaMilikDaerah,perusahaan yang didirikandalamrangkaPenanamanModalAsingatau ModalDalamNegeri. 12.Pekeija/buruh adalah setiaporang yangbekeija dengan menerimaupah atauimbalan dalambentuklain; 13.Tenaga Kerjaadalah setiap orangyang mampu melakukan pekeijaanbaikdi dalamhubungan keijamaupun di luar hubungan keija, untukmenghasilkanbarang dan atau jasa untukmemenuhikebutuhan sendiri maupunmasyarakat. 14.Penempatan tenagakeijaadalah proses pelayanan kepada pencarikeija untukmemperoleh pekeijaandanpemberi keija dalam pengisian lowongankeija sesuaidengan bakat,minat, dan kemampuan. 15.Tenaga keijalokaladalahtenaga keijayangbertempattinggal didaerahyang dibuktikandengan akta kependudukan.
16.Upah adalah penerimaan sebagaiimbalan daripengusaha kepadapekerja/buruh atas pekerjaan/jasayangtelahatau akandilakukan yangdinyatakan dalam bentukuangyang ditetapkan undangan/peijanjian keijatermasuk tunjanganbaikuntuk pekeija/buruh maupun keluarganya. 17.Peraturan Perusahaan yang selanjutnya disebut sebagaiPP adalah suatuperaturan yang dibuatsecaratertulis yang memuat ketentuan-ketentuan tentang syarat-syarat keijaserta tata tertibperusahaan. 18.SerikatPekeija/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh,dan untuk pekeija/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas,terbuka, mandiri,demokratis, dan bertanggungjawab guna mempeijuangkan, membela,serta melindungi hak dan kepentingan pekeija /buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekeija/ buruh. 19.Apindo adalah organisasi pengusaha yang berwenang dalam penanganan masalah ketenagakeijaan yang berkedudukan di Kabupaten Batu Bara.
20.Balai Latihan Keija selanjutnya disebut BLK adalah unit pelaksana teknis yang dikelola oleh Dinas berupa sarana dan perundang-menurutperaturan prasarana tempat pelatihanuntuk mendapatkanketerampilan dan/ataumendalami keahlianbagitenagakeija. 21.PPNSadalahPenyidikPegawaiNegeriSipil yangmemiliki keahliankhususdi bidangketenagakeijaandalam jajaran Dinas. 22.Pemagangan adalah bagiandarisistem pengembangansumber daya manusiayangdilaksanakanolehperusahaan,instansi ataulembaga latihankeija dengan memperolehpengetahuan keterampilan dan sikap keijauntukjabatan tertentumelalui jalurpengalaman yangdilaksanakansecarasistematisdan terikat dalamsatukontrak pemaganganyang tidak dengan sendirinya dijamin penempatannya. 23.Pemberikeija adalah orang perseorangan,pengusaha,badan hukum atau badan-badan lainnyayangmempekeijakan tenaga keija dengan membayarupah. 24.Pencari keija adalah angkatan keijayangsedangmenganggur danmencaripekeijaanmaupun yangsudah bekeijatetapi inginpindah ataualih pekeijaandenganmendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga keijaatausecara langsungmelamarpekeijaan kepada pemberikeija. 25.Informasi Pasar Keija yangselanjutnyadisebutIPKadalah keterangan mengenai karakteristikkebutuhan danpersediaan tenaga keija.