1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, pertamanan dan penerangan;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang i perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
5.Satuan Palisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; 5 • •
7.Dinas Ketenagakerjaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan dan bidang penyuluhan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup, kebersihan, persampahan dan kehutanan; 1 1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat clan Desa Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang urusan urusan Tipe A, bidangmenyelenggarakan urusan pemerintahan kepemudaan dan olahraga, bidang pariwisata;
19.Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
20.Dinas Perpustakaan Tipe B, menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
14.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
15.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan persandian;
16.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil menengah, bidang perdagangan dan perindustrian, bidang pasar dan sumber daya mineral;
17.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pel.ayanan perizinan terpadu satu pintu;
18.Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata • pemerintahan bidang perpustakan dan bidang kearsipan; 6 • •
21.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan hortikultura;
22.Dinas Peternakan dan Perkebunan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang i • Peternakan dan Perkebunan.