Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 8 Tahun 2016
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENDIRIAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO FM. ODAN DAN TELEVISI ODAN KABUPATEN BATU BARA 3
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio FM. Odan dan Televisi Odan Kabupaten Batu Bara didirikan dengan tujuan :
SusunanOrganisasi dan Tata Keija Lembaga PenyiaranPublik Lokal RadioFM.Odan danTelevisiOdan Kabupaten Batu Bara diaturdengan Peraturan Bupati.
BAB VIII
BAB X
t Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya daiara Lembaran Daerah kabupaten Batu Bara. Ditetapkan di Lima Puluh pada tanggal 16 No(X£<nb<bC 2.0\b BUPATI BATU BARA, >K ARYA ZULKARWAIN Diundangkan di Lima Puluh pada tanggal 2-\ Po ^ rtnber i SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATU BARA, DARWIS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2016 NOMOR f? NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA PROVINSI SUMATERA UTARA : (178/2016) Salinah sesuai dengan asliiiya KEPALA BAGIAN HUKUM TTD RAHMAD SIRAIT, SH NIP. 19690707198602100IS s 11 PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENBATUBARA NOMOR3TAHUN2016 TENTANG PENDIRIAN LEMBAGAPENYIARANPUBLIKLOKALRADIOFM. ODANDAN TELEVISIODANKABUPATENBATU BARA » ft i I.UMUM Dunia penyiaran di Indonesiaberkembang pesatseiringdengan kemajuan ilmupengetahuan danteknologisertadinamikakehidupan masyarakat. halini tentunyakebutuhan akaninformasimerupakan halyangsangat dibutuhkan dan untukmemberikan informasitersebut dibutuhkanmediasebagaipenyalur informasi.RadiosiarandanTelevisiadalah salahsatumedia populeryangbisa menjawab kebutuhanmasyarakatakaninformasidanhiburan. Untuk memberikankeseimbangandalam memperoleh informasi, pendidikan,kebudayaan,dan hiburanyangsehat pada masyarakat,diperlukan lembagapenyiaran publik yang bersifat independen,netraldantidakkomersial. Untuk mewujudkan hal tersebut diatas,perlu dibentuk Lembaga Penyiaran PublikLokalRadioFM. OdandanTelevisiOdan Kabupaten Batu Bara sebagai mediainformasidan hiburanbagimasyarakat.Namununtuk membentuk media informasi dan hiburanbagimasyarakat sebagaimana tersebutdiatastentunya tidak terlepas darikoridor-koridorperaturan perundang-undangansebagai landasan pijak pendiriannya. .6 t < II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas
Cukup jelas Pasal 3 Cukup jelas
Cukup jelas i i l Pasal 5 1 Ayat(1) Yangdimaksuddenganindependen adalahtidakbergantung pada dantidak dipengaruhiolehpihaklain.Yangdimaksud dengannetraladalah tidak memihakkepada kepentingansalahsatu pihakyang berbeda pendapat.Yang dimaksud dengantidak komersialadalah tidaksemata-mata mencari keuntungan,tetapijugalebihmengutamakanpeningkatanlayanan masyarakat. Ayat(2) CukupJelas
Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukupjelas Pasal 9 Cukup jelas
Cukupjelas Pasal 11 Cukupjelas
Membuka PDF…