1.Daerah adalah Kabupaten Batu Bara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Batu Bara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
6.Pimpinan DPRD adalah Pimpinan DPRD Kabupaten Batu Bara.
7.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan jdih.batubarakab.go.id dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagi unsur penyelenggara pemerintahan desa.
11.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
12.Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
13.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna mengahasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
14.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
15.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
16.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
17.Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. jdih.batubarakab.go.id
18.Pertanian pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
19.Kemandirian pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber – sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
20.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
21.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
22.Petani pangan, yang selanjutnya disebut petani, adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
23.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
24.Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
25.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
26.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
27.Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
28.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi / lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi / tugas pemerintahan di bidang pertanian.
29.Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah Pusat yang menyelenggarakan sistem informasi serta administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan jdih.batubarakab.go.id Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pertanahan.
30.Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
31.Bank Bagi Petani adalah badan usaha yang sekurang – kurangnya berbentuk lembaga keuangan mikro dengan sumber pembiayaan yang diprioritaskan berupa dana Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai stimulan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, serta dana masyarakat dalam rangka meningkatkan permodalan bank untuk kesejahteraan petani.
32.Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah proses menetapkan lahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui tata cara yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
33.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
34.Lahan pengganti adalah lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanah terlantar, tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialih fungsikan.
35.Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda – benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
36.Kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan budidaya yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan/atau peternakan.
37.Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi sosial, budaya jdih.batubarakab.go.id dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
38.Nilai investasi infrastruktur adalah nilai uang dan/atau manfaat suatu bangunan infrastruktur yang menunjang pembangunan pertanian.
39.Infrastruktur dasar adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk budidaya tanaman pangan yang meliputi paling sedikit sistem irigasi, jalan usaha tani, dan/atau jembatan.
40.Kepala Dinas adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
41.Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalih fungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
42.Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas kegiatan yang meliputi penyediaan data, penyeragaman, penyimpanan dan pengamanan, pengolahan, pembuatan produk Informasi, penyampaian produk informasi dan penggunaan informasi yang terkait satu sama lain, serta penyelenggaraan mekanismenya pada Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
43.Data Dasar adalah keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan dasar kajian, analisis atau kesimpulan dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
44.Informasi adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
45.Standarisasi Data adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyeragaman, gradasi, penyajian, dan peningkatan nilai dari suatu data dan Informasi.
46.Tipe numerik adalah bentuk data bentuk data berupa angka dan produk informasi yang dapat dipublikasikan dalam bentuk angka, huruf dan /atau narasi.
47.Tipe tekstual adalah bentuk data yang diperoleh dan/atau dipublikasikan dalam bentuk narasi.
48.Tipe geospasial adalah bentuk data hasil pengukuran, pencatatan, dan pencitraan terhadap suatu unsur keruangan yang berada di bawah atau di atas permukaan bumi dengan posisi keberadaan mengacu pada sistem koordinat nasional. jdih.batubarakab.go.id
49.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok, orang dan/atau korporasi yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
50.Pemangku Kepentingan adalah pihak terkait dengan isu, dan permasalahan yang berhubungan dengan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
51.Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah suatu pendanaan dalam rangka melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
52.Sumber Pembiayaan adalah segala sumber pendanaan baik yang berasal dari anggaran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, badan usaha maupun masyarakat yang diperoleh dalam rangka penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
53.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
54.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan, Petani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.