Struktur dan besarnya tarif retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. jdih.batubarakab.go.id Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara. Ditetapkan di Lima Puluh pada tanggal 30 September 2020 BUPATI BATU BARA, TTD ZAHIR Diundangkan di Lima Puluh pada tanggal 30 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATU BARA, TTD SAKTI ALAM SIREGAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2020 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA PROVINSI SUMATERA UTARA : (10-86/2020) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM RAHMAD SIRAIT, SH NIP. 196607071986021001 jdih.batubarakab.go.id LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA NOMOR : 10 TAHUN 2020 TANGGAL : 30 September 2020 STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
a.Rumah Permanen Rp. 15.000,-/bulan
b.Rumah Semi permanen Rp. 10.000,-/bulan
c.Rumah Sangat Sederhana Rp. 5.000,-/bulan
2.Perdagangan
a.Toko, Swalayan, Biro Travel dan sejenis Rp. 50.000,-/bulan
b.Kios Rokok, Kedai Biasa, dan sejenis Rp. 15.000,-/bulan
c.Pedagang Kaki Lima dan sejenis Rp. 2.000,-/hari
3.Hotel/Losmen/Penginapan
a.Hotel Berbintang Rp.250.000,-/bulan
b.Hotel Melati Rp.150.000,-/bulan
c.Losmen/Mess/Pesanggrahan Rp.100.000,-/bulan
4.Rumah Makan/Restoran/Warung
a.Restoran Rp.150.000,-/bulan
b.Rumah Makan Rp.100.000,-/bulan
c.Kedai Nasi/Warung Nasi Rp. 30.000,-/bulan
5.Perusahaan/Pabrik/Industri
a.Industri Pabrik Kelapa Sawit Rp.175.000,-/M3
b.Industri Pabrik Pengolahan Karet Rp. 175.000,-/M3
c.Industri Pabrik Tepung Tapioka/ Jagung dan sejenisnya Rp. 175.000,-/M3
d.Industri Pabrik Minyak Goreng Rp. 175.000,-/M3
e.Industri Pabrik Peleburan Aluminium Rp. 175.000,-/M3
f.Kawasan Pelabuhan Kuala Tanjung Rp. 175.000,-/M3
g.Saw Mill (Penggergajian Kayu) Rp. 175.000,-/M3
h.Industri Pabrik Sejenis Rp. 175.000,-/M3
i.Penggilingan Padi Rp.250.000,-/bulan
j.Pabrik Roti dan Sejenis Rp.250.000,-/bulan
k.Furniture (Pengolahan Kayu) Rp.100.000,-/bulan
l.Industri Rumah Tangga Rp. 50.000,-/bulan jdih.batubarakab.go.id
6.Usaha Tontonan Hiburan/Rekreasi dan Tempat Umum
a.Bioskop Rp.100.000,-/bulan
b.Billyard Rp. 50.000,-/bulan
c.Salon Kecantikan Rp. 50.000,-/bulan
d.Taman Rekreasi Alam Rp.100.000,-/bulan
e.Taman Rekreasi Moderen Rp. 175.000,-/M3
f.Stasiun Kereta Api Rp.250.000,-/bulan
g.Terminal Bus Rp. 30.000,-/bulan
h.Pertunjukan Seni/Konser Rp.250.000,-/pertunjukan
i.Hiburan Rakyat Pasar Malam Rp. 50.000,-/hari
j.Warung Internet/Game Play Station Rp. 50.000,-/bulan
7.Bangunan dan Tempat Usaha Lain
a.Show Room Mobil/Sepeda Motor Rp.100.000,-/bulan
b.Bengkel Mobil Rp.150.000,-/bulan
c.Bengkel Sepeda Motor Rp. 50.000,-/bulan
d.Bengkel Sepeda/Becak Rp. 20.000,-/bulan
e.SPBU Rp.100.000,-/bulan
f.Rumah Sakit Rp.120.000,-/M3
g.Klinik Rp.100.000,-/bulan
h.Praktek Dokter Rp. 50.000,-/bulan
i.Apotik Rp.100.000,-/bulan
8.Perkantoran
a.Kantor Pemerintahan Rp.100.000,/bulan
b.Kantor Perbankan Rp.100.000,/bulan
c.Kantor Sejenis Rp.100.000,/bulan
9.Tarif Retribusi khusus pembuangan sampah langsung diantar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), atas adanya Kegiatan Keramaian Umum di lokasi tertentu dan atau pengangkatan sampah dilakukan secara khusus untuk kepentingan pribadi, dikenakan tarif sebesar Rp.100.000,00/trip. BUPATI BATU BARA, TTD TTD ZAHIR Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM RAHMAD SIRAIT, SH NIP. 196607071986021001