Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara. Ditetapkan di Lima Puluh pada tanggal 12 Februari 2020 BUPATI BATU BARA, TTD ZAHIR Diundangkan di Lima Puluh pada tanggal 13 Februari 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATU BARA TTDTTD SAKTI ALAM SIREGAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2020 NOMOR 262 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA, PROVINSI SUMATERA UTARA : (2-21/2020) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM RAHMAD SIRAIT, SH NIP. 196607071986021001 jdih.batubarakab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATU BARA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SUMATERA UTARA I. UMUM Penyertaan Modal kepada PT. Bank Sumut adalah upaya meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah sumber pendapatan daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Batu Bara bermaksud melakukan penambahan modal kepada PT. Bank Sumut. Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi daerah melalui penyertaan modal sebagai salah satu usaha menambah sumber pendapatan daerah. Pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Sumut. II. PASAL DEMI PASAL