a.menyusun rencana program di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretaris sebagai pedoman melaksanakan tugas;
b.membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran melaksanakan tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c.membimbing melaksanakan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
d.memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
e.melaksanakan koordinasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, hubungan masyarakat dan keprotokolan dinas;
f.melaksanakan tugas administrasi umum dinas dan pengelolaan kepegawaian;
e.mendistribusikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai melaksanakan tugas bawahan;
f.menyiapkan dan menyusun rencana program kerjadan anggaran subbagian umum dan kepegawaian, sebagai pedoman melaksanakan tugas;
g.mendistribusikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi, dan menilai melaksanakan tugas 10 bawahan;
h.mengkonsep, mengoreksi, dan memaraf naskah dinas yang akan ditandatangani pimpinan;
i.melaksanakan koordinasi dan kerjasama baik di dalam dinas maupun dengan lembaga/instansi terkait di bidang umum dan kepegawaian;
j.melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan dinas;
k.melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan administrasi kepegawaian, perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
l.mengatur administrasi dan melaksanakan surat masuk dan surat keluar sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku;
m.melaksanakan koordinasi/konsultasi masalah/urusan kepegawaian dengan unit kerja lain yangterkait;
n.mengkoordinasikan melaksanakan tugas pengetikan, penggandaan, dan kearsipan;
o.melaksanakan pemeliharaan bangunan, pekarangan, kebersihan, ketertiban, dan keamanan kantor;
p.merencanakan kebutuhan dan pengelolaan barang inventaris;
q.melaksanakan pengamanan/penyimpanan perlengkapan dinas yang rusak dan penghapusan asset dinas;
r.mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
s.menyusun laporan pelaksanaan kinerja di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
t.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.