1.Daerah adalah Kabupaten Batu Bara. jdih.batubarakab.go.id
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Batu Bara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara.
6.Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakatadalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
7.Ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tenteram dan nyaman.
8.Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
9.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
10.Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
11.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
12.Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan. jdih.batubarakab.go.id
13.Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.
14.Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.
15.Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera.
16.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
17.Ternak potong adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau, domba, babi, kuda dan hewan lainnya yang dagingnya lazim dikonsumsi.
18.Pemasukan ternak adalah kegiatan memasukkan ternak dari luar Daerah Kabupaten Batu Barauntuk keperluan dipotong dan/atau diperdagangkan.
19.Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewani/nabati.
20.Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.
21.Asusila adalah perbuatan tidak baik yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta mengganggu ketertiban umum.
22.Terminal bayangan adalah lokasi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan sebagian fungsi terminal oleh orang pribadi atau badan tanpa izin dari Pemerintah Daerah.
23.Penjaja Seks Komersial adalah seseorang yang mempunyai mata pencaharian dengan cara memberikan pelayanan diluar jdih.batubarakab.go.id perkawinan kepada siapa saja dari jenis kelamin berbeda yang tujuannya untuk mendapatkan imbalan uang.
24.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan kehidupan normal yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara ditempat umum.
25.Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
26.Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
27.Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan diatas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul,dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menepatkan perangkat telekomunikasi.
28.Ruang Milik Jalan, yang selanjutnya disebut rumija adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar ruang manfaat jalan.
29.Orang adalah orang per-orangan atau individu.
30.Pemondokan atau Kost bangunan dalam bentuk kamar yang terdiri dari dua atau lebih yang berada dalam satu lokasi yang disediakan untuk dimanfaatkan oleh orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengan dipungut biaya ataupun tidak dipungut biaya.
31.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
32.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Batu Bara yang menyelenggarakan fungsi penegakan Perda serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. jdih.batubarakab.go.id