1.Daerah adalah Kabupaten Batu Bara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi 5 jdih.batubarakab.go.id kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batu Bara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas Teknis adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
6.Perangkat Daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
7.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
8.Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
9.Produk Unggulan Daerah PUD merupakan suatu barang atau jasa yang dimiliki dan dikuasai oleh suatu daerah, yang mempunyai nilai ekonomis dan daya saing tinggi serta menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, yang diproduksi berdasarkan pertimbangan kelayakan teknis bahan baku dan pasar, talenta masyarakat dan kelembagaan penguasaan teknologi, kemampuan sumberdaya manusia, dukungan infrastruktur, dan kondisi sosial budaya setempat yang berkembang di lokasi tertentu.
10.Industri Unggulan Daerah adalah Industri yang ditetapkan menjadi Industri unggulan dan utama di Daerah.
11.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Batu Bara yang ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
13.Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 6 jdih.batubarakab.go.id 2015-2035, yang selanjutnya disingkat RIPIN adalah pedoman bagi Pemerintah dan pelaku Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri.
14.Kebijakan Industri Nasional, yang selanjutnya disingkat KIN adalah arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
15.Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2043, yang selanjutnya disebut RPIK 2023- 2043 adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di Kabupaten Batu Bara.
16.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJDP adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah kabupaten batu bara yang berisi visi, misi dan arah pembangunan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Batu Bara untuk periode 5 (Lima) tahun, yang merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala deaerah dengan mempertimbangkan isu strategis dan permasalahan daerah.
18.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah rencana struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara regional untuk kabupaten batu bara dan ditetapkan dalam peraturan daerah.