1.Daerah adalah Kabupaten Batu Bara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batu Bara.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Batu Bara sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau jdih.batubarakab.go.id mempelajari keunikan daya tarik pariwisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
6.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
8.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pengusaha.
9.Daya tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
10.Daerah Tujuan Wisata yang selanjutnya disebut dengan istilah Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
11.Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu aspek atau lebih, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan.
12.Restoran adalah usaha penyedian makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian di dalam 1 (satu) tempat yang tidak berpindah-pindah.
13.Rumah makan adalah usaha penyedian makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah- pindah.
14.Jasa boga adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian untuk disajikan dilokasi yang diinginkan oleh pemesan. jdih.batubarakab.go.id
15.Angkutan jalan wisata adalah penyediaan angkutan jalan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/umum sesuai ketentuan perundang- undangan.
16.Angkutan kereta api wisata adalah penyediaan angkutan kereta api untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan transportasi regular/umum sesuai ketentuan perundang- undangan.
17.Angkutan sungai dan danau wisata adalah penyediaan angkutan sungai dan danau untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan transportasi regular/umum sesuai ketentuan perundang-undangan.
18.Hotel adalah penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar – kamar di dalam satu bangunan yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.
19.Bumi perkemahan adalah penyediaan akomodasi di alam terbuka dengan menggunakan tenda.
20.Vila adalah penyediaan akomodasi berupa keseluruhan bangunan tunggal yang dapat dilengkapi dengan fasilitas, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya.
21.Pondok wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari- hari pemiliknya.
22.Karaoke adalah usaha menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu.
23.Gelanggang olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan.
24.Panti pijat adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pemijatan dengan tenaga pemijat terlatih.
25.Taman rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berkreasi dengan bermacam – macam atraksi.
26.Jasa impresariat / promoter adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau olahragawan Indonesia dan asing, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau olahragawan yang bersangkutan. jdih.batubarakab.go.id
27.Homestay adalah Penyediaan Penginapan dirumah yang dilengkapi dengan fasilitas.
28.Rumah bilyar adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan billiard sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
29.Gelanggang renang adalah suatu usaha yang meyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang, taman dan arena bermain anak-anak sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
30.Gelanggang seni adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk melakukan kegiatan seni atau menonton karya seni dan/atau pertujukan seni.
31.Arena permainan adalah usaha yang menyediakan tempat menjual dan fasilitas untuk bermain dengan ketangkasan.
32.Wisata bahari adalah penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut.
33.Wisata pantai, Pulau dan Hutan Mangrove adalah penyelenggaraan wisata dan olahraga, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di Pantai, Pulau dan Hutan Mangrove.
34.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.
35.Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah surat tanda pendaftaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pengusaha/ perusahaan untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata di Daerah.
36.Pengusaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
37.Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
38.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah.
39.Pejabat yang ditujuk adalah Kepala SKPD yang membidangi perijinan. jdih.batubarakab.go.id