1.Daerah adalah Kabupaten Batu Bara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan Pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonom dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. jdih.batubarakab.go.id
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Batu Bara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur peyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara.
7.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara dalam Wilayah Kerja Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
8.Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
9.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional setempat berdasarkan yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
10.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
13.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demoktratis.
14.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang di wadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas jdih.batubarakab.go.id kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
15.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16.Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.
17.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
18.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
19.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
21.Keuangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
22.Kegiatan Desa adalah bagian dari Program Desa yang dilaksanakan oleh perangkat desa dengan mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dana sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
23.Tim Seleksi Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa yang bertugas melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa.
24.Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi untuk mendapatkan bakal calon Perangkat Desa. jdih.batubarakab.go.id
25.Penyaringan adalah adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi untuk mendapatkan calon Perangkat Desa.
26.Tim Kecamatan adalah tim yang dibentuk oleh Camat yang bertugas untuk menyeleksi hasil penjaringan dan penyaringan terhadap calon Perangkat Desa melalui test wawancara.
27.Calon Perangkat Desa adalah orang yang ditetapkan dari hasil proses penjaringan dan penyaringan yang telah memenuhi persyaratan.
28.Bakal Calon Perangkat Desa adalah penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang mengajukan lamaran menjadi calon Perangkat Desa.
29.Penghasilan Tetap Perangkat Desa adalah pendapatan atau gaji yang berhak diterima oleh setiap orang setelah diangkat sebagai Perangkat Desa oleh pejabat yang berwenang.
30.Hari adalah hari kerja.