1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 4
4.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
5.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
7.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
8.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
9.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
13.Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan serta bidang pemuda dan olahraga;
14.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
15.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
16.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
17.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
18.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
19.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 5
20.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
21.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
22.Dinas Perikanan dan Kelautan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
23.Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
24.Dinas Perindustrian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
25.Dinas Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat sub urusan kebakaran.