1.Dinas Pendidikan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta urusan pemerintahan bidang pertanahan; 5
4.Satuan Polisi Pamong Praja Dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat;
5.Dinas Sosial dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Ketenagakerjaan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
7.Dinas Ketahanan Pangan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
8.Dinas Pertanian dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
9.Dinas Lingkungan Hidup dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
10.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
11.Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
12.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
13.Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan serta urusan pemerintahan bidang pemuda dan olahraga;
14.Dinas Pariwisata dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
15.Dinas Arsip dan Perpustakaan dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan;
16.Dinas Sumber Daya Air, Binamarga dan Bina Konstruksi dengan Tipe A menyelenggaran urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
17.Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan Tipe A menyelenggaran urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
18.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
19.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
20.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; 6
21.Dinas Perhubungan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
22.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
23.Dinas Perikanan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
24.Dinas Perdagangan dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
25.Dinas Perindustrian dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
26.Dinas Pemadam Kebakaran dengan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat sub urusan kebakaran.