Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Daerah adalah Kabupaten Bekasi;
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi; 4 Pemerintah Daerah adalah Bupati Bekasi dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; 5 Bupati adalah Bupati Bekasi;
6.Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disebut BPMPPT adalah BPMPPT Kabupaten Bekasi;
7.Kas Daerah adalah kas daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi;
8.Badan adalah suatu bentuk Badan usaha yang meliputi Perseroan Komaditer Perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk Badan usaha lainnya.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintahan Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh setiap orang atau Badan.
10.Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 6
12.Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
13.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan setiap orang atau Badan.
14.Golongan retribusi daerah adalah pengelompokkan retribusi yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
15.Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh setiap orang atau Badan.
16.Retribusi jasa usaha retribusi atas jasa usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
17.Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada setiap orang atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan , pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
18.Wajib retribusi adalah setiap orang atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
19.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
22.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
23.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
24.Setiap orang adalah orang pribadi atau Badan; 7 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. Tera adalah hal yang menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang di tera; Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yag berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera; Alat-alat ukur, takar, timbangan dan kelengkapannya y atau tera batal yang berlaku, dilakuakn oleh pegawaiang selanjutnya disebut UTTP adalah UTTP yang wajib di Tera atau di Tera Ulang; Alat Ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas; Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran; Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau timbangan; Alat Kelengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan;