DokumenPeraturan Daerah (Perda)Dicabut

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2014

Nomor
7
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2011 yang dilakukan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2017, yang ditetapkan pada 17 Oktober 2017 dan mulai berlaku pada 20 Oktober 2017. Perda ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011, termasuk penyesuaian tarif dan penambahan rincian objek retribusi daerah. Namun, Perda Nomor 1 Tahun 2017 juga telah dicabut dengan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Perda Nomor 8 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 14 Maret 2025, menggantikan seluruh ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bekasi. Perda ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pembangunan di Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan bahwa perubahan perda ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan PAD dan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…