Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi. Ditetapkan di Cikarang Pusat pada tanggal, 19 Agustus 2025 BUPATI BEKASI , Ttd ADE KUSWARA KUNANG Diundangkan di Cikarang Pusat NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT : (4/119/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 UMUM Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penyusunan rencana pembangunan yang mendukung koordinasi an tar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat. Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah menjamin penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan amanat tersebut, maka perencanaan pembangunan di daerah disusun dalam tahapan-tahapan baik dalam jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek. Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta dengan memperhatikan beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM/D), dan rencana kerja pemerintah (RKP/D) sebagai rencana tahunan. RPJMD sebagai penjabaran visi, misi Bupati dan Wakil Bupati, merupakan komitmen kineija [performance agreement) Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dicapai dalam kurun waktu Tahun 2025-2029 sesuai periode. Tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 serta RPJMD Jawa Barat Tahun 2025-2029. Penetapan sasaran dan program-program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD disesuaikan dengan prediksi kemampuan sumber daya dan dana serta hasil-hasil (keluaran dan dampak) yang ingin dicapai dari pelaksanaan program tersebut yang ditetapkan secara indikatif. Keluaran dan dampak yang tercantum dalam dokumen rencana ini merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat tidak kaku, dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dimuat dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD). RPJMD Tahun 2025-2029 merupakan perspektif masa depan daerah tentang apa yang ingin dicapai dalam masa 5 (lima) tahun ke depan melalui visi: "Mewujudkan Kabupaten Bekasi yang Merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur, yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menuju Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju dan Sejahtera" Dalam upaya mencapai perspektif masa depan tersebut secara terencana, terarah, dan terukur serta dapat mengantisipasi kebutuhan pembangunan daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan, maka disusunlah RPJMD Tahun 2025-2029. Adapun maksud dari penyusunan dokumen Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029 adalah untuk memberikan pedoman penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Daerah, dan perumusan prioritas pembangunan daerah, strategi, arah kebijakan, program, indikator kinerja, sasaran, lokasi, total kebutuhan, target kinerja, dan indikasi pendanaan selama Tahun 2025-2029. II. PASAL DEMI PASAL