( 1) Dengan Pera tu ran Dae rah ini, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk, ditetapkan sampai dengan sebesar 1,5% dari tcital kepemilikan saham.
(2)Besaran penyertaan modal yang disetorkan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk pada APBD Tahun 3 Anggaran 2 0 1 9 sebesar Rp. 6.548.293.500,- (Enam Milyar Lima Ratus Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah);
(2)PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk, wajib menerapkan prinsip Good Corporate Governance, yang meliputi :
a.Transparansi;
b.Akuntabilitas;
c.Responsibilitas, dan
d.Keadilan. BABV KETENTUAN PENUTUP Pasa!S Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Ditetapkan di Cikarang Pusat pada tanggal 5 November 2018 Pit. BUPATI BEKASI, ttd EKA SUPRIA ATMAJA Diundangkan di Cikarang Pusat Pada tanggal 7 November 2018 SEKRETARIS DAERAH UP,TEN BEKASI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2 0 1 8 NOMOR 6 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUATEN BEKASI PROVINS! JAWA BARAT, N O M O R : 6 / 219 /2018. 4