DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2015

Nomor
10
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
148

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan. Penyelenggara pemilihan Kepala Desa yaitu Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa dan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten. Menetapkan pula tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Kepala Desa, Pendaftaran dan Penetapan Pemilih, Pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan, Kepala Desa, perangkat desa dan PNS sebagai Calon Kepala Desa, larangan kepala desa, pemberhentian kepala desa, pemilihan kepada desa antar waktu melalui musyawaran desa dan pembiayaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

Isi peraturan

Teks148PDFHirarki

Memuat teks peraturan…