Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung. Ditetapkan di Tanjungpandan pada tanggal 19 Agustus 2025 BUPATI BELITUNG, ttd. DJONI ALAMSYAH HIDAYAT Diundangkan di Tanjungpandan pada tanggal 19 Agustus 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG, ttd. MARZUKI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2025 NOMOR 1 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG: (1.4/2025) PARAF KOORDINASI 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, WIGMAN WUDIE SETIAWAN, S.H.,M.Si NIP. 19720607 200003 1 004 C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2025\PERDA\PERDA RPJMD KAB. BELITUNG 2025-2029 - HASIL EVALUASI.doc 10 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Pada hakikatnya perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional dengan arah, tujuan, kebijakan, sasaran dan prioritasnya sebagaimana ditetapkan dalam RPJPN, Kebijakan tersebut selanjutnya dituangkan dalam RPJMN dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dalam kurun waktu lima tahun. RPJMN sebagai rencana jangka menengah selanjutnya diterjemahkan secara konkrit, spesifik dan operasional menjadi operasional tahunan. Selain untuk mencapai sasaran pembangunan nasional, pembangunan daerah juga bertujuan untuk meningkatkan hasil-hasil pembangunan daerah bagi masyarakat secara adil dan merata agar masyarakat lebih sejahtera. Dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan Visi Misi Bupati berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun, serta dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari Visi… C:\Users\USER\Dropbox\BAGIAN HUKUM\PHD\2025\PERDA\PERDA RPJMD KAB. BELITUNG 2025-2029 - HASIL EVALUASI.doc 11 visi, misi dan program kerja Bupati dan Wakil Bupati untuk waktu 5 (lima) tahun yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memuat arah kebijakan keuangan daerah, program pembangunan daerah dan program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. RPJMD digunakan sebagai pedoman penyusunan Renstra PD dan pedoman penyusunan RKPD pada setiap tahun anggaran. Selain itu juga dijadikan acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2025 – 2029. II. PASAL DEMI PASAL