1.Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
3.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
4.Kecamatan adalah perangkat daerah sebagai unsur pelaksana kewilayahan pada tingkat kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, merupakan wilayah kerja camat.
5.Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
6.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa Antar waktu.
10.Pemilihan Kepala Desa adalah pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan Kepala Desa melalui musyawarah desa.
11.Pemilihan Kepala Desa secara serentak adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang.
12.Pemilihan Kepala Desa satu kali adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan hanya satu kali pada hari yang sama untuk semua Desa dalam wilayah Kabupaten.
13.Pemilihan Kepala Desa bergelombang adalah pemilihan Kepala Desa untuk seluruh Desa di wilayah Kabupaten dalam dua atau tiga gelombang yang dilaksanakan hanya satu kali pada hari yang sama dalam setiap gelombang.
14.Pemilihan Kepala Desa antar waktu adalah pemilihan Kepala Desa karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui musyawarah desa.
15.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
16.Perangkat Desa adalah Sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
17.Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
18.Unsur masyarakat adalah tokoh masyarakat, perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok pengrajin, perwakilan kelompok perempuan, dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
19.Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh keagamaan, tokoh pendidikan dan tokoh masyarakat lainnya.
20.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati untuk merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak di tingkat Daerah.
21.Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD dalam musyawarah BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
22.Panitia Pemilihan Kepala Desa antar waktu yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan antar waktu adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD dalam Musyawarah Desa untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa antar waktu.
23.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
24.Calon Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
25.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
26.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
27.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
28.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara.
29.Daftar Pemilih Tetap adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
30.Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pendaftaran adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan bakal calon Kepala Desa.
31.Penelitian Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Penelitian adalah tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan untuk mendapatkan calon Kepala Desa.
32.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya.
33.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara.
34.Seleksi Tambahan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan terhadap Bakal Calon apabila jumlah Bakal Calon lebih dari 5 (lima) orang atau seleksi yang dilakukan apabila hasil penghitungan suara terdapat perolehan suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) orang calon.
35.Hari adalah hari kerja.