1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan;
4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
5.Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
7.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
8.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
9.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
10.Dinas Pertanian dan Pangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang pangan;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
13.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
14.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
15.Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
16.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata; dan
17.Dinas Perpustakaan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.