Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur. Ditetapkan di Manggar pada tanggal 10 Oktober 2016 BUPATI BELITUNG TIMUR, ttd YUSLIH IHZA Diundangkan di Manggar pada tanggal 11 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR, ttd TALAFUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG: (5.10/2016) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM, AMRULLAH, SH Penata Tk. I (III/d) NIP. 19710602 200604 1 005 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2016-2021 I. PENJELASAN UMUM Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2005-2025 dan memperhatikan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan RPJM Nasional. RPJMD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016-2021 diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016-2021 yang memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Perangkat Daerah, dan lintas Perangkat Daerah, disertai dengan rencana. rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL