1.Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemertintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Beltung Timur.
6.Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat adalah Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung Timur.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung Timur.
8.Unit Pelaksana Teknis Dinas Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat UPTD SPAM adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada SKPD yang membidangi sistem penyediaan air minum.
9.Kepala Unit adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Air Minum pada SKPD yang membidangi sistem penyediaan air minum.
10.Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas.
11.Pelanggan adalah perorangan atau badan yang menfaatkan air minum dari UPTD SPAM Kabupaten Belitung Timur dan terdaftar sebagai pelanggan.
12.Standar Minimal Kebutuhan Pokok Air Minimum adalah kebutuhan air sebesar 10 (sepuluh) meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 (enam puluh) liter/orang/hari.
13.Biaya Usaha adalah total biaya untuk menghasilkan air minum yang mencakup biaya sumber air, biaya pengolahan air, biaya transmisi dan distribusi, biaya hubungan langganan/kemitraan serta biaya umum dan administrasi.
14.Biaya Dasar adalah Biaya Usaha dibagi Volume air yang diproduksi dikurangi Volume Kehilangan air Standar.
15.Tarif Air Minum UPTD SPAM yang selanjutnya disebut Tarif adalah Jasa/kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter (m 3 ) pemakaian air minum yang disalurkan melalui Pipa Distribusi dan Mobil Tangki Air oleh UPTD SPAM.
16.Tarif rata-rata adalah adalah total pendapatan tarif dibagi volume air terjual.
17.Kelompok Pelanggan adalah Klasifikasi Pelanggan yang ditentukan sesuai dengan struktur ekonomi masyarakat.
18.Blok Konsumsi adalah batasan jumlah pemakaian air untuk menetapkan tarif progresif.
19.Struktur Tarif Air Minum adalah perbandingan antara tarif air minum untuk kelompok pelanggan tertentu dengan kelompok pelanggan lainnya.
20.Pengguna jasa yang bersifat berlangganan selanjutnya disebut pelanggan adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan air minum dari UPTD dan terdaftar sebagai pelanggan.
21.Pengguna jasa yang bersifat bukan berlangganan adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan air minum dari UPTD dan tidak terdaftar sebagai pelanggan.
22.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
23.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
24.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Sistem Penyediaan Air minum selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan air minum.
25.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
26.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
27.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizian tertentu dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
28.Surat Setoran Retribusi Daerah, selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukkan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
31.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
32.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data keteranga, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
33.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.