1.Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur.
7.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur.
8.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur.
9.Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotianatobacum, nicotianarustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.
10.Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
11.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik kesehatan, pusat/balai pengobatan, rumah bersalin, balai kesehatan ibu dan anak, tempat praktek dokter, tempat praktek bidan, posyandu, took obat atau apotek, laboratorium dan tempat kesehatan lainnya.
12.Tempat proses belajar mengajar adalah tempat berlangsungnya kegiatan belajar mengajar atau pendidikan dan pelatihan seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, tempat kursus, TPA/TPSQ, termasuk ruang perpustakaan, ruang praktek atau laboratorium, museum dan sejenisnya.
13.Tempat Ibadah adalah sarana untuk melaksanakan ritual keagamaan seperti mesjid termasuk mushalla, gereja dan tempat ibadah lainnya termasuk kapel, pura, wihara, klenteng dan tempat ibadah lainnya.
14.Tempat anak bermain adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, tempat bermain anak-anak dan lainnya.
15.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
16.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha.
17.Tempat umum adalah sarana yang dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat untuk berbagai kegiatan.
18.Pimpinan dan/atau penanggung jawab adalah seseorang yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai pimpinan dan/atau penanggung jawab atas sebuah tempat atau ruangan kegiatan.
19.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Unit Kerja Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas mengelola anggaran dan barang Daerah.