1.Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah adalah Bupati Kabupaten Belitung Timur.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD Bupati dalam penyelengaraan urusan pemerintah yang menjadi Kewenangan daerah.
5.Pejabat Administrasi adalah pejabat yang ditugaskan oleh Bupati untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran administratif yang secara nyata telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.
6.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya dibidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
7.Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat Lansia adalah kelompok masyarakat yangtelah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
8.Penyandang Cacat adalah kelompok masyarakat yang mempunyai kelemahan/kekurangan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan kehidupan dan penghidupan secara wajar.
9.Penyelenggara Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dan pengguna bangunan gedung.
10.Pemilik Bangunan Gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
11.Penyedia Jasa Konstruksi Bangunan Gedung adalah orang perorangan atau badan, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi bidang bangunan gedung, yang meliputi perencana teknis, pelaksana konstruksi dan pengawas/manajemen konstruksi, termasuk pengkaji teknis bangunan gedung dan penyedia jasa konstruksi lainnya.
12.Pengguna Bangunan Gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
13.Pengelola Bangunan Gedung adalah orang perorangan atau badan hukum, yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengoperasian dan pemanfaatan bangunan gedung sesuaidengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan bangunan gedung, perawatan bangunan gedung dan pemeriksaan berkala bangunan gedung.
14.Pengkaji Teknis Bangunan Gedung adalah orang perorangan atau badan hukum, yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis bangunan gedungatas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Tim Ahli Bangunan Gedung adalah Tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis bangunan gedung dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan (saran dan/atau pertimbangan) dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung untuk bangunan gedung tertentu yang susunan keanggotaannya ditunjuk secara kasus per kasus dan disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya, termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.
17.Fungsi Bangunan Gedung adalah ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
18.Klasifikasi Bangunan Gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan pemenuhan tingkat pesyaratan administrasi dan pesyaratan teknisnya.
19.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
20.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baikuntuk hunian (tempat tinggal), kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus.
21.Bangunan Bukan Gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
22.Bangunan Gedung Fungsi Khusus adalah bangunan gedung yang fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingannasional atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat disekitarnya dan/atau mempunyai resiko bahaya tinggi serta penetapannya dilakukan oleh menteri yang membidangi bangunan gedung berdasarkan usulan menteri terkait.
23.Bangunan Gedung Tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya.
24.Struktur Bangunan Gedung adalah bagian dari bangunan yangtersusundarikomponen-komponen yang dapat bekerja sama secara satu kesatuan, sehingga mampu berfungsi untuk menjamin kekakuan, stabilitas, keselamatan bangunan gedung dan kenyamananbangunan gedung terhadap segala macam beban, baik beban terencana maupun beban tidak terduga dan terhadap bahaya lain dari kondisi disekitarnya, seperti tanah longsor, intrusi air laut, gempa, angin kencang dan tsunami.
25.Elemen Bangunan Gedung, adalah bagian bangunan gedung, yang diantaranya berupa lantai, kolom, balok, dinding dan atap.
26.lingkungan bangunan gedung, yang selanjutnya disebut lingkungan, adalah lingkungan disekitar bangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung, baik dari segi sosial, budaya maupun ekosistem.
27.Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan didalam dan di luar bangunan gedung, yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
28.Fasilitasdan Aksesibilitas adalah semua atau sebagian dari kelengkapan prasarana dan sarana bangunan gedung serta lingkungannya mencakup kemudahan, agar dapat diakses dan dimanfaatkan oleh semua orang, termasuk penyandang cacat dan lansia untuk mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
29.Utilitas adalah perlengkapan mekanikal dan elektrikal dalam bangunan gedung, yang digunakan untuk menunjang fungsi bangunan gedung dan tercapainya keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan di dalam bangunan gedung, serta utilitas umum berupa kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
30.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat pengguna/penghuninya dan aset bagi pemiliknya.
31.Perpetakan adalah bidang tanah yang ditetapkan batas-batasnya sebagai satuan-satuan yang sesuai dengan keterangan rencana kota.
32.Blok adalah suatu luasan lahan tertentu yang dibatasi oleh batas fisik yang tegas, seperti laut, sungai, jalan dan terdiri dari satu atau lebih persil Bangunan Gedung.
33.Lift (Evalator) adalah sarana transportasi dalam bangunan gedung yang mengangkut penumpangnya didalam kereta lift yang bergerak naik-turun secara vertical, dimana kereta lift adalah ruangan atau tempat yang ada pada sistem lift, yang di dalamnya penumpang berada dan/atau diangkut.
34.Tangga Berjalan (Eskalator) adalah sistem transportasi dalam bangunan gedung yang mengangkut penumpangnya dari satu tempat ke tempat lain, dengan gerakan terus menerus dan tetap, ke arah horizontal atau ke arah diagonal.
35.Pendataan Bangunan Gedung adalah kegiatan pengumpulan data suatu Bangunan Gedung oleh Pemerintah Daerah yang dilakukan secara bersama dengan proses IMB, proses Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dan Pembongkaran Bangunan Gedung serta mendata dan mendaftarkan Bangunan Gedung yang telah ada.
36.Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan pembangunan, yang meliputi proses perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan pelaksanaan konstruksi, termasuk kegiatan pemanfaatan bangunan gedung, pelestarian bangunan gedungdan pembongkaran bangunan gedung.
37.Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan bangunan gedung, perawatan bangunan gedung dan pemeriksaan berkala bangunan gedung.
38.Pelestarian Bangunan Gedung adalah kegiatan perawatan bangunan gedung, pemugaran bangunan gedung dan pemeliharaan bangunan gedung beserta lingkungannya, untuk mengembalikan keandalan bangunan gedung tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
39.Pembongkaran Bangunan Gedung adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana bangunan gedung.
40.Pemeliharaan Bangunan Gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya, agar bangunan gedung selalu laik fungsi (preventive maintenance).
41.Perawatan Bangunan Gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana bangunan gedung, agar bangunan gedung tetap laik fungsi (currative maintenance).
42.Pemugaran Bangunan Gedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki dan memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya.
43.Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana bangunan gedung, dalam tenggang waktu tertentu, untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
44.Pengujian Bangunan Gedung adalah kegiatan pemeriksaan dengan menggunakan peralatan, termasuk penggunaan fasilitas laboratorium, untuk menghitung dan menetapkan nilai indikator kondisi bangunan gedung, yang meliputi komponen/unsur arsitektur, struktur, utilitas (mekanikal dan elektrikal), prasarana dan sarana bangunan gedung dan bahan bangunan yang terpasang, untuk mengetahui kesesuaian atau penyimpangan terhadap spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
45.Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
46.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan, yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
47.Pemeriksaan adalah kegiatan pengamatan secara visual mengukur dan mencatat nilai indikator, gejala atau kondisi bangunan gedung, meliputi komponen/unsur arsitektur, struktur, utilitas (mekanikal dan elektrikal), prasarana dan sarana bangunan gedung dan bahan bangunan yang terpasang, untuk mengetahui kesesuaian atau penyimpangan terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan semula.
48.Pembinaan dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disebut pembinaan, adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan, dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik, sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung secara tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum.
49.Pengaturan adalah kegiatan penyusunan dan kelembagaan peraturan perundang-undangan, pedoman teknis, petunjuk teknis dan standar teknis bangunan gedung di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
50.Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuh kembangkan kesadaran akan hak dan kewajiban serta peran para penyelenggara bangunan gedungdan Pemerintah Daerah, dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
51.Pengawasan adalah kegiatan pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan dibidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukumnya (lawenforcement).
52.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
53.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
54.Keterangan Rencana Kota adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu.
55.Penataan Bangunan dan Lingkungan adalah kegiatan pembangunan untuk merencanakan, melaksanakan, memperbaiki, mengembangkan atau melestarikan bangunan dan lingkungan/kawasan tertentu, sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang dan pengendalian bangunan dan lingkungan secara optimal, yang terdiri atas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung dan lingkungan.
56.Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutnya disingkat KDB, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
57.Koefisien Lantai Bangunan, yang selanjutnya disingkat KLB, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
58.Koefisien Daerah Hijau, yang selanjutnya disingkat KDH, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
59.Koefisien Tapak Basemen, yang selanjutnya disingkat KTB, adalah angka presentase perbandingan antara luas Tapak Basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
60.Basemen adalah ruangan di dalam Bangunan Gedung yang letak lantainya secara horizontal berada di bawah permukaan tanah yang berada disekitar lingkup bangunan gedung tersebut.
61.Izin Mendirikan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru bangunan gedung, mengubah bangunan gedung, memperluas bangunan gedung, mengurangi bangunan gedungdan/atau merawat bangunan gedung, sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
62.Pedoman Teknis Bangunan Gedung, yang selanjutnya disebut Pedoman Teknis, adalah acuan teknis yang merupakan penjabaran lebihlanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dalam bentuk ketentuan teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
63.Standar Teknis Bangunan Gedung, yang selanjutnya disebut Standar Teknis, adalah standar yang dibakukan sebagai standar tata cara, standar spesifikasi dan standar metode uji,baik berupa Standar NasionalIndonesia (SNI) maupun Standar Internasional, yang diberlakukan dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
64.Perencanaan Teknis Bangunan Gedung, yang selanjutnya disebut perencanaan teknis, adalah proses membuat gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja, yang terdiri atas rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rencana tataruang luar,rencana tata ruang dalam/interior, rencana spesifikasi teknis, rencana anggaranbiayadan perhitungan teknis pendukung, sesuai pedoman teknis dan standar teknis yang berlaku.
65.Pertimbangan Teknis Tim hli Bangunan Gedung adalah pertimbangan dari Tim Ahli Bangunan Gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung, baik dalam proses pembangunan bangunan gedung, pemanfaatan bangunan gedung, pelestarian bangunan gedung maupun pembongkaran bangunan gedung.
66.Dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung adalah rencana- rencana teknis arsitektur, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan, tata ruang dalam bentuk gambar rencana, gambar detail pelaksanaan dan laporan perencanaan.
67.Persetujuan Dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung adalah pernyataan tertulis tentang telah dipenuhinya seluruh persyaratan dalam rencana teknis bangunan gedung yang telah dinilai/dievaluasi.
68.Pengesahan Dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung adalah pernyataan hukum dalam bentuk pembubuhan tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel/cap resmi yang menyatakan kelayakan dokumen dimaksud dalam persetujuan tertulis atas pemenuhan seluruh persyaratan dalam rencana teknis bangunan gedung.
69.Dokumen Pelaksanaan adalah Dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung yang telah disetujui dan disahkan, termasukgambar-gambar kerja pelaksanaan (shop drawings) yang merupakan bagian dari Dokumen Ikatan Kerja.
70.Pemeriksaan Kelengkapan dan Kebenaran adalah pemeriksaan Dokumen Pelaksanaan pekerjaan dengan memeriksa ada atau tidak lengkapnya dokumen berdasarkan standar hasil karya perencanaan dan kebutuhan untuk pelaksanaannya, serta akurasi gambar rencana, perhitungan-perhitungan dan kesesuaian dengan kondisi lapangan.
71.Keterlaksanaan Kontruksi adalah kondisi yang menggambarkan apakah bagian-bagian tertentu dan/atau seluruh bagian bangunan gedung yang dibuat rencana teknisnya dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi di lapangan.
72.Keselamatan Bangunan Gedung adalah kondisi kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran, bahaya petir, bahaya kelistrikan dan bahan peledak, yang memenuhi persyaratan teknis oleh kinerja bangunan gedung.
73.Kesehatan Bangunan Gedung adalah kondisisistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan bahan bangunan gedung, yang memenuhi persyaratan teknis oleh kinerja bangunan gedung.
74.Kenyamanan Bangunan Gedung adalah kondisi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang dalam bangunan gedung, kenyamanan kondisi udara dalam ruang bangunan gedung, kenyamanan pandangan pada bangunan gedung, kenyamanan terhadap tingkat getaran dan tingkatkebisingan pada bangunan gedung, yang memenuhi persyaratan teknis oleh kinerja bangunan gedung.
75.Kemudahan Bangunan Gedung adalah kondisi hubungan ke, dari dan di dalam bangunan gedung dan kelengkapan prasarana dan sarana bangunan gedung dalam pemanfaatan bangunan gedung, yang memenuhi persyaratan teknis oleh kinerja bangunan gedung.
76.Kegagalan Bangunan Gedung adalah kinerja bangunan gedung dalam tahap pemanfaatan bangunan gedung yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan kerja, kesehatan kerja dan/atau keselamatan umum.
77.Keandalan Bangunan Gedung adalah keadaan bangunan gedung yang memenuhi pesyaratan keselamatan bangunan gedung, kesehatan bangunan gedung, kenyamanan bangunan gedung dan kemudahan bangunan gedung, sesuai dengan kebutuhan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan.
78.Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung, sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
79.Garis Sempa dan Bangunan adalah jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai, batas tepi sungai/pantai, antar massa bangunan lainnya, rencana saluran, jaringan listrik tegangan tinggi, jaringan pipa gas dan sebagainya.
80.Garis Sempa dan Jalan adalah garis batas luar pengaman untuk dapat mendirikan bangunan di kiri dan/atau dikanan jalan pada ruang pengawasan jalan, yang berguna untuk mempertahankan daerah pandangan bebas untuk pengguna jalan.
81.Garis Sempa dan Sungai adalah garis maya di kiri dan/atau di kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
82.Tinggi Bangunan adalah jarak antara garis potong permukaan atap dengan muka bangunan bagian luar dan permukaan lantai denah bawah, sedang jarak antara bangunan adalah jarak terkecil antara bangunan yang diukur antara permukaan-permukaan denah bangunan dan bukaan permanen adalah bagian pada dinding yang terbuka secara tetap untuk memungkinkan sirkulasi udara.
83.Ruang Terbuka Hijau, yang selanjutnya disingkat RTH, adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka sebagai tempat tumbuh tanaman, baik yangtumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
84.Dampak Penting adalah perubahan yang sangat mendasar pada suatu lingkungan yangd iakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
85.Daya Dukung Lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk menampung kegiatan dan segala akibat/dampak yang ditimbulkan yang ada didalamnya, antara lain kemampuan daya resapan air, ketersediaan air bersih, volume limbah yang ditimbulkan dan transportasi.
86.Dokumen Administratif adalah dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif bangunan gedung, yang meliputi dokumen kepemilikan bangunan gedung, dokumen kepemilikan tanah dan dokumen IMB.
87.Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus merupakan kewenangan pemerintah, untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
88.Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung adalah surat penetapan status kepemilikan bangunan gedung yang dikeluarkan/diterbitkan berdasarkan hasil kegiatan pendataan/pendaftaran bangunan gedung, yang dikeluarkan/diterbitkan oleh instansi yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
89.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,yang selanjutnya disingkat Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan untukproses pengambilankeputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
90.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak Berdampak Penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
91.Air Limbah adalah semua air yang berasal dari buangan proses rumah tangga (limbah domestik) dan proses industri (limbah industri), sementara air kotor adalah semua air yang bercampur dengan kotoran-kotoran dapur, kamar mandi, kakus dan peralatan-peralatan pembuangan lainnya.
92.Getaran adalah gerakan bolak-balik suatu massa melalui keadaan seimbang terhadap suatu titik acuan.
93.Kebisingan adalah bunyi yang tidak diinginkan dari usaha dan/atau kegiatan, dalam tingkat dan waktu yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan Lingkungan.
94.Kompartemenisasi adalah usaha untuk mencegah penjalaran kebakaran dengan cara membatasi api dengan dinding, lantai, kolomdan/atau balok yang tahan terhadap api untuk waktu yang sesuai dengan Kelas Bangunan Gedung.
95.Bahaya Kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak dari awal terjadi kebakaran hingga penjalaran api, asap dan gas yang ditimbulkan.
96.Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, yang selanjutnya disebut sistem proteksi kebakaran, adalah sistem yang terdiri dari peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan gedung, yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan gedung dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
97.Sistem Proteksi Kebakaran Pasif adalah sistem proteksi kebakaran yang terbentuk atau terbangun melalui pengaturan penggunaan bahan dan komponen struktur bangunan, kompartemenisasi atau pemisahan bangunan berdasarkan tingkat ketahanan terhadap apidan perlindungan terhadap bukaan.
98.Sistem Proteksi Kebakaran Aktif adalah sistem proteksi kebakaran yang secara lengkap terdiri atas sistem pendeteksian kebakaran baik manual maupun otomatis, sistem pemadam kebakaran berbasis air seperti springkler, pipa tegak dan slang kebakaran dan sistem pemadam kebakaran berbasis bahan kimia seperti APAR dan pemadam khusus.
99.Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan, berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya, di darat dan/atau di air, yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan, melalui proses penetapan.
100.Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
101.Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia, untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding dan beratap.
102.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih, yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
103.Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang, dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
104.Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan atau bentuk lain bersifat non dana, untuk mendorong pelestarian cagar budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
105.Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disebut peran masyarakat, adalah berbagai kegiatan masyarakat yang merupakan perwujudan kehendak dan keinginan masyarakat untuk memantau dan menjaga ketertiban, memberi masukan, menyampaikan pendapat dan pertimbangan serta melakukan gugatan perwakilan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
106.Dengar Pendapat Publik adalah forum dialog yang diadakan untuk mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat, baik berupa pendapat, pertimbangan maupun usulan dari masyarakat umum, sebagai masukan untuk menetapkan kebijakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
107.Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung yang diajukan oleh 1 (satu) orang atau lebih yang mewakili kelompok dalam mengajukan gugatan untuk kepentingan mereka sendiri dan sekaligus mewakili pihak yang dirugikan, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dengan anggota kelompok yang dimaksud.
108.Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan oleh pejabat administrasi kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran administratif yang secara nyata telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.
109.Sanksi Pidana adalah suatu jenis sanksi yang bersifat nestapa yang diancam atau dikanakan terhadap perbuatan atau pelaku perbuatan pidana atau tindak pidana yang dapat mengganggu atau membahayakan kepentingan umum dan proses jalannya pembangunan Nasional.