1.Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.
2.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerahsebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
5.Masyarakat adalah masyarakat Belitung Timur.
6.Badan usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
7.Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
8.Operator air limbah domestik yang selanjutnya disebut operator adalah unit kerja yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana air limbah domestik yang berbentuk unit pelaksana teknis, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha, dan/atau kelompok masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan air limbah domestik.
9.Air limbah domestik adalah air limbah bukan limbah bahan berbahaya dan beracun berupa buangan jamban, buangan mandi dan cuci, serta buangan hasil usaha kegiatan rumah tangga, kawasan permukiman, rumah makan (restoran), perkantoran, perniagaan, hotel, apartemen atau rumah susun, asrama dan prasarana umum dan sosial.
10.Pengelolaan air limbah domestik adalah upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penanganan air limbah domestik.
11.Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah upaya terpadu dalam perencanaan, pengolahan, pemeliharaan, dan pemantauan jaringan pengolahan air limbah domestik.
12.Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S, adalah sistem pengelolaan air limbah domestik secara individual yang diolah di tempat.
13.Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pembuangan air limbah domestik ke jaringan pipa yang dialirkan ke tempat pengolahan untuk diolah sampai memenuhi baku mutu pada saat di buang ke lingkungan, yang terdiri dari sistem terpusat berskala komunitas, kawasan, perkotaan dan/atau regional.
14.Penyedotan terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan Secara periodik oleh petugas yang diberi tugas menyedot lumpur tinja.
15.Instalasi Pengolah Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah tempat pengolahan air limbah domestik sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
16.Instalasi Pengolah Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah tempat pengolahan air limbah domestik lumpur tinja sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan
17.Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah termasuk dalam pengertian ini akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara.
18.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal
19.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
20.Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah domestik yang akan dibuang atau dilepas ke media lingkungan.
21.Retribusi air limbah domestik yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan usaha yang menerima pelayanan pengolahan air limbah domestik yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.