(1)Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari:
a.Sekretaris DPRD;
b.Bagian terdiri dari:
1.Bagian Umum;
2.Bagian Keuangan; dan
3.Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
c.Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)Sekretaris DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diangkat dari PNS yang memenuhi syarat kepangkatan dan keahlian, yang dalam melaksanakan tugas pokoknya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPRD serta secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3)Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugas pokok berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris DPRD.
(4)Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 terdiri dari:
a.Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian;
b.Sub Bagian Humas dan Protokol; dan
c.Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
(5)Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 terdiri dari:
a.Sub Bagian Anggaran;
b.Sub Bagian Verifikasi dan Perbendaharaan; dan
c.Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
(6)Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 terdiri dari:
a.Sub Bagian Persidangan dan Rapat;
b.Sub Bagian Penyusunan Risalah dan Dokumentasi; dan
c.Sub Bagian Kajian Hukum dan Perundang-undangan.
(7)Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugas pokok berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Bagian yang membawahkannya.
(8)Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian dan satu kesatuan tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II
(1)Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala ketentuan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 92) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2013 Nomor 3) tetap berlaku sampai dengan dilakukan penataan Organisasi Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 91), Sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2013 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(3)Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur. Ditetapkan di Manggar pada tanggal 9 April 2015 BUPATI BELITUNG TIMUR, ttd BASURI TJAHAJA PURNAMA Diundangkan di Manggar pada tanggal 10 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR, ttd TALAFUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR, PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG: (5.3/2015) Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd AMRULLAH, SH Penata(III/c) NIP. 19710602 200604 1 005 SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR LAMPIRAN I : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR. BUPATI BELITUNG TIMUR, ttd BASURI TJAHAJA PURNAMA BAGIAN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN SUB BAGIAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN SUB BAGIAN EKONOMI SEKRETARIS DAERAH ASISTEN BIDANG PEMERINTAHAN ASISTEN BIDANG ADMINISTRASI UMUM SUB BAGIAN AGAMA, PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN DAN KETENAGAKERJAAN SUB BAGIAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, KESEHATAN DAN KB SUB BAGIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA SUB BAGIAN SANDI DAN PENYARINGAN INFORMASI SUB BAGIAN PERS, PELIPUTAN DAN PENYIARAN SUB BAGIAN PROTOKOL HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA SUB BAGIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN SUB BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN SUB BAGIAN TATA PEMERINTAHAN UMUM SUB BAGIAN OTONOMI DAERAH SUB BAGIAN PERTANAHAN BAGIAN ORGANISASI BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SUB BAGIAN PELAPORAN DAN EVALUASI SUB BAGIAN KEUANGAN STAF AHLI BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PROTOKOL BAGIAN HUKUM BAGIAN TATA PEMERINTAHAN BAGIAN UMUM DAN PERLENGKAPAN SUB BAGIAN PRODUK HUKUM DAERAH SUB BAGIAN TATA HUKUM SUB BAGIAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM SUB BAGIAN KELEMBAGAAN SUB BAGIAN PEMBERDAYAAN APARATUR SUB BAGIAN TATA LAKSANA ASISTEN BIDANG PEREKONOMIAN, PEMBANGUNAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd AMRULLAH, SH Penata(III/c) NIP. 19710602 200604 1 005 SEKRETARIS DPRD BAGIAN UMUM BAGIAN KEUANGAN BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN SUB BAGIAN ADMINISTRASI UMUM DAN KEPEGAWAIAN SUB BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL SUB BAGIAN PERLENGKAPAN DAN RUMAH TANGGA SUB BAGIAN ANGGARAN SUB BAGIAN VERIFIKASI DAN PERBENDAHARAAN SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN SUB BAGIAN PERSIDANGAN DAN RAPAT SUB BAGIAN PENYUSUNAN RISALAH DAN DOKUMENTASI SUB BAGIAN KAJIAN HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR LAMPIRAN II : PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BUPATI BELITUNG TIMUR, ttd BASURI TJAHAJA PURNAMA Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd AMRULLAH, SH Penata(III/c) NIP. 19710602 200604 1 005 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELTIUNG TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR I. UMUM Reformasi birokrasi Pemerintah Daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik. Reformasi birokrasi di bidang organisaasi perangkat daerah diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional sesuai dengan kebutuhandan kemampuan daerah, serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah. Penataan kelembagaan perangkat daerah harus menerapkanprnsip-prinsip organisasi, antara lain visi misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisien dan efektivitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas. Berkenaan dengan harus dilaksanakan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan evaluasi terhadap organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, seta berdasarkan hasil analisi jabatan dan analisis beban kerja, perlu dilaksanakan penambahan jumlah asisten dimana tanpa penambahan jumlah bagian di lingkungan Sekretriat Daerah serta dengan adanya penambahan jumlah anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur yang semula berjumlah 20 orang menjadi 25 orang, sehingga perlu penambahan 1 (satu) Bagian Keuangan dengan 3 (tiga) Sub Bagian dan perubahan nomenklatur untuk Sub Bagian pada bagian Persidangan di lingkungan Sekretariat DPRD. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 23