Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur. Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd AMRULLAH, SH Penata(III/c) NIP. 19710602 200604 1 005 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PT. PEMBANGUNAN BELITUNG TIMUR I. UMUM PT. Pembangunan Belitung Timur didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013, dan penyertaan modal terhadap PT. Pembangunan Belitung Timur merupakan bentuk dari penanaman modal atau investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Penyertaan modal terhadap PT. Pembangunan Belitung Timur akan memberikan implikasi terhadap keuangan daerah dan kehidupan masyarakat Kabupaten Belitung Timur. Dengan penyertaan modal tersebut Pemerintah Daerah akan mendapatkan deviden dari laba bersih PT. Pembangunan Belitung Timur setiap tahunnya dalam jangka panjang. Sebagian besar bidang usaha PT. Pembangunan Belitung Timur akan diselenggarakan merupakan pelayanan publik, dalam arti bidang usaha tersebut membantu Pemerintah Daerah dalam upaya menyerap tenaga kerja terutama yang merupakan penduduk Kabupaten Belitung Timur. Penetapan penyertaan modal tersebut perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Pembangunan Belitung Timur. II. PASAL DEMI PASAL