DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2016

Nomor
5
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
41

Ringkasan

Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan penamaan jalan dan gedung di Kabupaten Belitung Timur. Dalam Perda ini dijelaskan pula ketentuan mengenai Penamaan Jalan, yang meliputi status dan penetapan; usulan nama jalan, papan nama jalan, nama jalan pada jalan khusus, dan perubahan nama jalan. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai Penamaan Gedung. Perda ini mengatur pula mengenai ketentuan pidana bagi setiap orang yang memasang Papan Nama Jalan tanpa arahan Dinas serta bagi setiap orang yang melakukan perusakan, pemindahan, dan perubahan Papan Nama Jalan.

Isi peraturan

Teks41PDFHirarki

Memuat teks peraturan…