1.Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.
2.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
6.Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus supaya pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertakan kompensasi.
7.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasilpertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
8.Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat-istiadat atau upacara keagamaan.
9.Minuman Oplosan adalah minuman atau cairan yang dibuat dengan cara mencampur, meramu, menyeduh dan/atau dengan cara lain bahan-bahan tertentu dengan atau tanpa zat yang mengandung alkohol yang apabila dikonsumsi dengan cara diminum, ditelan atau dihirup dapat menimbulkan efek mabuk dan/atau bereaksi menjadi racun dan membahayakan kesehatan manusia.
10.Produksi adalah kegiatan yang dikerjakan untuk menambah nilai guna suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan.
11.Usaha pembuatan minuman beralkohol tradisional adalah kegiatan membuat minuman beralkohol secara tradisional dan turun menurun melalui proses sermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, dikemas secara sederhana dan dilakukan sewaktu-waktu.
12.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer atau penjual langsung untuk diminum di tempat.
13.Pengendalian adalah kegiatan mengendalikan proses pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol oleh Pemerintah Daerah.
14.Pengawasan adalah Kegiatan mengawasi proses pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta usaha badan lainnya.
16.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan berkedudukan di Wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman Beralkohol.
17.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
18.Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan.
19.Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Produsen Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau IT-MB produk asal impor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung melalui Sub Distributor di wilayah pemasaran tertentu.
20.Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Distributor untuk mengedarkan Minuman Beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk asal impor kepada pengecer dan penjual langsung di wilayah pemasaran tertentu.
21.Izin Tempat penjualan Minuman Beralkohol selanjutnya disingkat ITP-MB adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk keperluan penjualan minuman beralkohol.
22.Supermarket, hypermarket, Hotel, Restoran, Bar adalah tempat sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku di bidang pariwisata.
23.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
24.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol B dan /atau golongan C.
25.Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A.
26.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A yang selanjutnya disebut SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A.