1.Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
3.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
5.Kebun Raya Daerah yang selanjutnya disebut Kebun Raya adalah areal pemanfaaatan ruang terbuka hijau konservasi tumbuhan secara ex situ dan in situ yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.
6.Konservasi adalah perlindungan, pemanfaatan dan pengawetan sumberdaya alam.
7.Konservasi ex situ adalah pengumpulan, pemeliharaan, dan penyelamatan jenis tanaman di luar habitat aslinya.
8.Konservasi in situ adalah pengumpulan, pemeliharaan, dan penyelamatan jenis tanaman di dalam habitat aslinya.
9.Ruang terbuka hijau adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area memanjang/jalur di mana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.
10.Penyelenggaraan Kebun Raya adalah proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian Kebun Raya Daerah.
11.Tanaman Khas Daerah adalah jenis tumbuhan atau tanaman yang khas tumbuh dan menjadi identitas daerah.
12.Fungsi ekosistem adalah proses, transfer, dan distribusi energi dan materi di antara komponen-komponen ekosistem (komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan dan organisme lainnya) serta interaksi fungsional antar mereka, maupun dengan lingkungannya baik dalam bentuk ekosistem daratan, ekosistem perairan, dan ekosistem peralihan, maupun dalam bentuk ekosistem alami dan yang buatan.
13.Iklim mikro adalah keberadaan ekosistem setempat yang mempengaruhi kelembaban dan tingkat curah hujan setempat sehingga temperatur menjadi terkendali, termasuk radiasi matahari dan kecepatan angin.
14.Biogeografi adalah keadaan lapisan muka bumi atau aspek relief permukaan bumi berupa karakteristik material permukaan bumi baik batuan/tanah maupun strukturnya, proses geomorfik dan tatanan keruangannya dan aspek kehidupan di dalamnya.
15.Ekologis adalah hubungan timbal balik antara kelompok organisme dengan lingkungannya.
16.Para Pihak adalah Satuan Kerja baik Daerah, Provinsi,Pusat termasuk pihak lain yang bermitra.