Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur. Ditetapkan di Manggar Pada tanggal 2 Oktober 2017 Diundangkan di Manggar pada tanggal 3 Oktober 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR ttd IKHWAN FAHROZI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2017 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG: (5.9/2017) BUPATI BELITUNG TIMUR ttd YUSLIH IHZA Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, ttd DANIAL, SH Pembina Tk. I / IV.b NIP. 19700610 199903 1 006 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG HARI JADI KOTA MANGGAR I. UMUM Manggar dalam kamus Bahasa Indonesia berarti mayang/tandan buah kelapa, nama ini sudah lebih dahulu dikenal dalam peta kuno Pulau Belitung terbitan Tahun 1823, dalam peta tersebut Manggar adalah nama sebuah sungai. Menurut catatan sejarah berdirinya Manggar berkaitan langsung dengan pembukaan distrik baru milik perusahaan tambang timah Hindia Belanda NV. Billiton Maatschappij. Pada Tahun 1861 NV. Billiton Maatschappij membuka Distrik Tambang Burong Mandi Lenggang, Distrik ini pada awal berdirinya berpusat di Sungai Lolo Kampong Burong Mandi dan selanjutnya menurut catatan sejarah distrik ini merupakan cikal bakal terbentuknya Distrik Tambang Manggar. Pada Tahun 1862 tepatnya pada Tanggal 3 Agustus, seorang ahli tambang Hindia Belanda, De Groot, yang merupakan salah satu pionir perusahaan tambang NV. Billiton Maatschappij melakukan ekspedisi sampai ke Sungai Manggar. Peristiwa ini memberikan inspirasi bagi De Groot untuk mengusulkan Manggar menjadi ibukota Distrik Tambang Burong Mandi Lenggang, sehingga dengan usulan tersebut Lubuk Batu di Sungai Lenggang yang semula direncanakan sebagai ibu kota Distrik Burong Mandi Lenggang akhirnya dipindahkan ke Manggar. Pada Tahun 1863 tambang Nomor 14 Manggar dibuka di sebelah kanan sungai Manggar. Tambang inilah yang kemudian dikenal masyarakat dengan sebutan Manggar Lama. Pada Tahun 1866 nama Distrik Tambang Burong Mandi Lenggang diubah menjadi Distrik Manggar, pristiwa ini semakin memberikan perkembangan dan memperkokoh Manggar sebagai sebuah kesatuan wilayah yang berkembang dengan baik, secara sosial maupun infrastrukturnya. Pada Tanggal 9 Oktober 1871 adalah momen diterbitkannya Undang-Undang atau Staatblad Pemerintah Hindia Belanda Nomor 146 Tanggal 9 Oktober 1871 tentang Wilayah Keimigrasian. Dalam Undang-Undang itu disebutkan Distrik Tambang Manggar sebagai sebuah daerah yang diakui untuk tujuan yang sah bagi orang asing dari bangsa timur (oriental). Momen ini menunjukan pengakuan pemerintah terhadap Manggar sebagai suatu wilayah. Di dalam buku Gedenkboek Billiton dan Laporan Kolonial (Koloniaal Verslag) milik Menteri Kolonial Pemerintah Hindia Belanda. Menurut laporan kolonial disebutkan bahwa Distrik Tambang Manggar yang sebelumnya menjadi bagian dalam wilayah Onder-District Lenggang ditetapkan menjadi Onder- District tersendiri sesuai Keputusan (besluit) 21 Mei 1881. Kemudian ditetapkan Manggar sebagai ibukota Onder-District Manggar dan Gantung sebagai ibukota Onder-District Linggang. Pada Tahun 1907 Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Besluit (Surat Keputusan) Nomor 6736 Tanggal 31 Oktober 1907 tentang batas batas ibukota Buding, Sijuk, Manggar, Gantung dan Dendang. Dalam besluit itu disebutkan batas wilayah Ibukota Manggar adalah sebagai berikut : Barat Laut; Dari mulai persimpangan tepi kanan Sungai Manggar sampai sumbu jalan Kampong Pangkalpapan, kemudian garis lurus imajiner ke persimpangan sisi selatan jalan ke Tanjung Pandan dan sisi utara Jalan ke Gantung. Barat Daya : Garis lurus imajiner dari titik yang terakhir disebutkan sampai ke sumbu jalan Kampong Pangkal Lalang dan garis pantai. Timur Laut : Dari sudut timur Kampong Baru sampai ketitik semula di persimpangan tepi kanan Sungai Manggar. Maka bila dikaitkan pada kondisi wilayah Kota Manggar saat ini, batas Ibukota Manggar sesuai Besluit Nomor 6736 Tahun 1907 meliputi Desa Baru, Desa Kurnia Jaya, Desa Mekar Jaya, Desa Lalang, Desa Lalang Jaya, dan Desa Padang. Jadi batas tersebut hampir menyerupai kondisi batas wilayah Ibukota Manggar saat ini. Dengan diterbitkannya Undang-Undang atau Staatblad Pemerintah Hindia Belanda Nomor 146 Tanggal 9 Oktober 1871 tentang Wilayah Keimigrasian yang mengakui Distrik Tambang Manggar sebagai sebuah daerah untuk tujuan yang sah bagi orang asing dari bangsa timur (oriental). Momen ini menunjukan pengakuan pemerintah terhadap Manggar sebagai suatu wilayah. Sehingga pada Tanggal 9 Oktober 1871 ini dipilih menjadi Hari Jadi Kota Manggar. II. PASAL DEMI PASAL