1.Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
5.Dinas adalah SKPD yang menangani urusan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung Timur.
6.Komunikasi adalah penyampaian informasi dari satu pihak ke pihak yang lain melalui media perantara yang bersifat elektronik maupun non elektronik.
7.Informatika adalah pemanfaatan perangkat-perangkat berkemampuan komputerisasi dalam pengelolaan informasi, termasuk dalam pemrosesan, pengarsipan dan penyebaran informasi.
8.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi.
9.Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
10.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara bunyi melalui kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
11.Penyiaran adalah kegiatan memancarluaskan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
12.Diseminasi Informasi adalah suatu proses interaktif dalam penyampaian informasi tertentu pada target tertentu juga, yang bertujuan merubah pola pikir dan tindakan orang yang terlibat.
13.Infrastruktur adalah perangkat keras, perangkat lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi serta fasilitas pendukung lainnya.
14.Infostruktur adalah teknologi, prosedur dan kebijakan yang disatupadukan untuk pengelolaan data dan informasi.
15.Suprastruktur adalah kebijakan, kelembagaan dan SDM yang mensinergikan Infrastruktur dan Infostruktur guna pengelolaan data dan informasi.
16.Jaringan TIK adalah kumpulan simpul sumberdaya perangkat komputasi berupa beberapa perangkat komputer dan pendukungnya yang saling terhubung melalui sistem komunikasi data, sehingga dapat di akses secara bersama.
17.Basisdata (Database) adalah suatu sistem penyimpanan data dalam jumlah besar dengan mekanisme dan prosedur pengaksesannya.
18.Pusat Data (Data Center) adalah Integrasi dari beberapa basisdata yang memungkinkan untuk mendapatkan kesimpulan informasi dari berbagai data dibeberapa Database.
19.Sistem Informasi/Aplikasi adalah instrumen yang mampu mengolah data atau informasi secara otomatis sedemikian rupa sehingga memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pengguna dalam memperoleh data atau informasi yang diperlukan.
20.Server adalah piranti khusus dalam jaringan komputer yang menjaditempat bagi semua simpul di dalam jaringan untuk penggunaan sumberdaya secara bersama (resourcing sharing).
21.Platform adalah arsitektur dasar perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software).
22.Interoperabilitas adalah kemampuan 2 (dua) sistem atau lebih untuk saling bertukar data dan bekerjasama secara harmonis (dalam mengolah data).
23.Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dalam sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang.
24.Chief Information Officer yang selanjutnya disebut CIO adalah pejabat eksekutif yang bertanggung jawab dalam pengolahan data dan Informasi.
25.Komite TIK adalah Komite yang dibentuk oleh Bupati dan bertugas untuk memberikan arahan dan masukan tentang tahapan dan arah Pengembangan TIK serta melaksanakan evaluasi dan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
26.Tim TIK adalah Tim yang bertugas dalam pengelolaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
27.e-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan.
28.Masyarakat Informasi adalah masyarakat yang mempunyai aktivitas ekonomi, politik, sosial dan budaya melalui proses produksi, konsumsi dan distribusi informasi, ditandai dengan intensitas yang tinggi atas pertukaran dan penggunaan teknologi komunikasi.
29.Menara Telekomunikasi, adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang disain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
30.Menara Bersama adalah menara telekomunikasi seluler yang digunakan bersama-sama oleh operator penyelenggara telekomunikasi seluler.
31.Cell Plan adalah area cakupan yang dirancang atau direncanakan sebagai daerah layanan bagi pembangunan menara telekomunikasi.
32.Tanggungjawab Sosial Perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
33.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya.
34.Badan Publik adalah SKPD Kabupaten Belitung Timur termasuk lembaga non struktural dan Badan Usaha milik Daerah yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri.
35.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
36.Website adalah kumpulan dari halaman-halaman situs, yang terangkum dalam sebuah domain atau subdomain, dan dapat diakses oleh komputer yang terhubung dalam jaringan tersebut dengan protokol hyper text.