DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2014

Nomor
1
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
88

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, sinergi, transparansi, keamanan, kemitraan, etika, akuntabilitas dan partisipatif. Maksud pengaturan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika adalah untuk mewujudkan masyarakat informasi berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan. Tujuan pengaturan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika adalah meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika bagi upaya pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkup penyelenggaraan komunikasi dan informatika mencakup pembinaan, pelayanan, pengelolaan, pemanfaatan dan pengendalian sesuai kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran; Diseminasi Informasi; dan Keterbukaan Informasi Publik.

Isi peraturan

Teks88PDFHirarki

Memuat teks peraturan…