menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya;
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menimbang BUPATI BELITUNG TIMUR, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANTERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA,PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA BUPATI BELITUNG TIMUR PROVINS! KEPULAUANBANGKA BELITUNG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2018 [ sA_L_I_N_A_N ) PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA. DANPENCEGAHANTENTANGDAERAHPERATURANMenetapkan MEMUTUSKAN: BUPATI BELITUNG TIMUR Dan DEWAN PERWAKILANRAKYAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR Dengan Persetujuan Bersama
12.Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 923);
11.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 74);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 352);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 ten tang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Belitung Timur.
2.Kabupaten adalah Kabupaten Belitung Timur.
3.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
8.Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di Kabupaten Belitung Timur.
9.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan sesuai golongan- golongan.
10.Peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
11.Psikotropika adalah zat atau obat; baik alamiah atau sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
12.Zat Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika atau psikotropika tetapi memiliki daya adiktif ketergantungan kecuali tembakau.