f. e. d. menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pen~elenggaraan Bantuan Hukum; I menerima anggaran dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Bantuan Hukum; mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela I perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundarig-undangan; dan I mendapatkan informasi dan data lain dari Pemeryntah Daerah dan/ atau instansi lain untuk kepentingan pembelaan perkara. c.
(1)Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan dengan cara:
a.pendampingan dan/atau menjalankan kuaJa mulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan;
b.pendampingan dan/ atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan mulai dari tin,kat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi; dan
c.pendampingan dan/ atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.