Menetapkan: PERATURAN DAERAH UNGGULANDAERAH. BUPATI BELITUNG TIMUR MEMUTUSKAN: dan Dengan Persetujuan Bersama I I I DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENBELITIDNGTIMUR I
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan Produk Unggulan Da~rah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 116);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah KabupJten Belitung Timur Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah KabupJten Belitung Timur Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembkan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 19);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia I Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2d15 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 ITahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegJa Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lemliaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan l{saha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negka Republik Indonesia Nomor 6619);
5.Instansi Vertikal adalah instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Propinsi yang berkantor di wilayah Kabupaten Belitung Timur.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD I adalah Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Belitung T . I irnur. 1
7.Pengembangan adalah upaya yang dilakukan pemerintah daerah I dan masyarakat dalam mengembangkan produk unggulan daerah melalui perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pengawasan, pengendalian, dan evalusi kegiatan. I
8.Pendampingan usaha adalah suatu proses, carJ, perbuatan mendampingi kegiatan usaha yang dilakukan bersama-sama oleh masyarakat pemerintah dan swasta dalam mencermkti persoalan nyata yang dihadapi di lapangan selanjutnya• ldidiskusikan bersama untuk mencari alternatif pemecahan ke arah peningkatan kapasitas dan produktivitas masyarakat dalam menjalankan usahanya.
9.Produk Unggulan Daerah yang selanjutnya disingkat PUD adalah produk, baik berupa barang maupun jasa, yang diliasilkan oleh koperasi, usaha skala kecil dan menengah yang potf nsial untuk dikembangkan dengan memanfaatkan semua sumb1r daya yang dimiliki oleh daerah baik sumber daya alam, sumber daya manusia dan budaya lokal, serta mendatangkan pendapatan bagi masyarakat maupun pemerintah yang diharapiJ~ menjadi kekuatan ekonomi bagi daerah dan masyarakat setempat sebagai produk yang potensial memiliki daya saing, daya juhl, dan daya dorong menuju dan mampu memasuki pasar global. [
10.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha • I mikro,
11.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan i kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi I rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 1
12.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan fsaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan UMKMdengan usaha besar. '
13.Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat melalui batik, koperasi, I dan lembaga keuangan bukan bank, untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Usaha Mikro,
14.Daerah Potensial adalah daerah-daerah yang mempunyai sumber daya dan prospek baik untuk penumbuhan dan pe~1gembangan produksi produk lokal.
15.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dala.m rangka memasarkan barang dF/ atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkf,1 dan/ atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian wraba. I I Penetapan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: