Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur. Ditetapkan di Manggar pada tanggal 1 Desember 2020 BUPATI BELITUNG TIMUR, ttd YUSLIH IHZA Diundangkan di Manggar pada tanggal 2 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR, ttd IKHWAN FAHROZI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHON 2020 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR PROVINS! KEPULAUANBANGKA BELITUNG: (5.11 /2020) uai dengan aslinya GIAN HUKUM, ,--------'~~ iAl"'.,......""--- PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATENBELITUNG TIMUR NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DAERAH I. PENJELASAN UMUM Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga telah dicabut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut diatas, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah. II. PASAL DEMI PASAL