Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur. Ditetapkan di Manggar pada tanggal 1 1 September 2023 BUPATI BELITUNG TIMUR, ttd BURHANUDIN Diundangkan di Manggar pada tanggal 1 1 September 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR, ttd IKHWAN FAHROZI AERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 12 SE r k DAERA 0 %i • PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 1 1 TAHUN 2006 TENTANG KEUANGAN DESA I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 1 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa sudah tidak relevan lagi dengan kondisi pada saat ini dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sekaligus mencabut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perubahannya yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka peraturan menteri, peraturan daerah maupun peraturan Kepala Daerah dibawahnya yang menjabarkan peraturan perundang-undangan yang dicabut tersebut juga harus segera dilakukan penyesuaian dengan diganti atau dicabut, maka dalam rangka kepatuhan dan tertib aturan serta memberikan pedoman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi desa dalam mentatakelola keuangan desa, Peraturan Daerah Nomor 1 1 Tahun 2006 tenta.ng Keuangan Desa perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL