1.Kabupaten adalah Kabupaten Belitung Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan . daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Bupati adalah Bupati Belitung Timur.
5.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan Urusan Pemrintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAHTENTANG!ZIN USAHAINDUSTRI.Menetapkan Dan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYAT DAERAHKABUPATENBELITUNGTIMUR
5.Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5797);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
7.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan lzin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 486) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1231);
7.lndustri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah a tau manfaat lebih tinggi, tennasuk jasa industri.
8.Jasa lndustri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan lndustri.
9.Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengahjadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
10.Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan JUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.
11.Perusahaan lndustri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Kabupaten Belitung Timur.
12.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/ a tau kegiatan pada bidang tertentu.
13.Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/ a tau Komitmen.
14.Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terin tegrasi.
15.Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
16.Perluasan Industri yang selanjutnya disebut dengan Perluasan adalah penambahan kapasitas produksi untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5 (lima) digit yang sama sebagaimana tercantum dalam IUI.
17.Izin Perluasan adalah izin yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melakukan perluasan.
18.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.
19.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.